JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo Fifaldi mengaku mengonsumsi narkoba lagi selama satu tahun terakhir karena dorongan untuk melakukan kebiasaan lama.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan bahwa Revaldo mengaku memiliki permasalahan tertentu di dalam dirinya.
"Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps atau kambuh," ujar Donny saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo mengaku memiliki keinginan untuk melakukan rutinitasnya dalam mengonsumsi narkoba sebanyak empat kali dalam sepekan.
"Jadi keinginan untuk melakukan lagi satu minggu empat kali. Semenjak 2022," kata Donny.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami keterangan Revaldo dan mengembangkan kasus narkoba yang menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, artis peran Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait narkoba, Rabu (11/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.
"Tim kemudian mengaman seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi hingga sisa sabu.
Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples dan cup kecil. Kemudian ada pil ekstasi serta beberapa lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Bukan kali pertama
Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dia juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.
"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ungkap Zulpan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/11203291/alasan-aktor-revaldo-kembali-konsumsi-narkoba-kebiasaan-lama-kambuh