JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai, kemacetan Jakarta bisa diatasi tanpa perlu menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing/ERP.
Ia menilai, penerapan ERP hanya akan semakin menambah beban bagi warga.
Sebab, nantinya masyarakat harus membayar jika hendak melewati jalan yang menerapkan sistem ERP.
"Yang terpenting adalah kita harus advokasi masyarakat. Supaya, ketika upaya kita menerapkan (ERP) untuk mengurangi kemacetan itu jangan sampai menimbulkan beban baru pada masyakat," kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang kini masih disusun.
Dalam Raperda itu, ERP akan berlaku mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB dan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, tarif layanan ERP dipatok antara Rp 5.000-Rp 19.000.
Menurut Ismail, masih banyak opsi yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dalam mengatasi macet.
Salah satunya adalah sistem ganjil genap yang kini sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan.
"Karena kalau dia tujuannya adalah mengurai kemacetan, toh dengan mengoptimalkan ganjil genap (gage) itu sebenarnya kan bisa," ucap Ismail
Katanya, pengoptimalan itu bisa dilakukan dengan menambah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Penambahan ruas jalan yang menerapkan gage pun bisa dilakukan tanpa perlu membebani pengguna jalan.
"Ruas-ruas jalan (yang menerapkan gage) ditambah tanpa menimbulkan beban kepada masyarakat pengguna, kan sebenarnya bisa melakukan itu," tegas politisi PKS itu.
Adapun Komisi B DPRD DKI hari ini hendak menggelar rapat untuk meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI soal sistem ERP.
Namun, DPRD menunda rapat itu karena banyak pejabat Pemprov DKI yang tak hadir.
Pantauan Kompas.com, pimpinan serta anggota Komisi B telah memenuhi Ruang Rapat Komisi B Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.15 WIB.
Dalam ruang itu hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dan beberapa petugas Dishub DKI lain.
Ismail berujar, pihaknya memutuskan untuk menunda rapat dengan agenda penjelasan soal ERP itu.
"Tadi, aspirasi dari anggota Komisi B, karena sejumlah pihak terkait seperti Asisten Perekonomian (Sekda DKI Jakarta), Bappeda (DKI), Biro Hukum, tidak hadir," ucapnya, Senin.
"Maka, kami merasa rapat ini belum bisa dimulai," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/16/16361001/komisi-b-dprd-dki-upaya-atasi-macet-jangan-bebani-masyarakat