JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan pencatutan nama artis peran Baim Wong untuk penipuan bermodus giveaway (pemberian hadiah) di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan Baim pada Selasa (17/1/2023).
Laporan tersebut pun kini tengah dipelajari oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Adapun Baim melaporkan kasus tersebut setelah mendapatkan pesan dari sejumlah orang yang mengaku tertipu dengan sejumlah giveaway di media sosial.
Mengetahui hal itu, Baim akhirnya memutuskan mengumpulkan para korban, untuk meminta penjelasan soal dugaan penipuan yang mereka alami.
"Puncaknya warga asing yang ditipu sampai Rp 140 juta malah. Setelah banyak yang melapor ke saya DM (direct message) segala macam, dan akhirnya saya panggil satu-satu," ujar Baim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dari situ, Baim mengetahui bahwa penipuan giveaway tersebut sudah menimbulkan ratusan korban.
Beberapa di antaranya bahkan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Hal itu dibuktikan setelah para korban melampirkan dokumen seperti percakapan dan bukti transaksi.
Korban juga turut mencantumkan nomor ponsel pelaku yang mengiming-imingi hadiah dari giveaway bodong tersebut.
"Penipuannya itu lebih ke arah penipuan giveaway WhatsApp, Facebook. Habis itu sekarang TikTok dan juga SMS gitu. Penipuannya dari sana semua," kata Baim.
Baim mengaku sempat ingin mengganti seluruh kerugian para korban.
Namun, mengingat jumlah kerugian yang sangat besar karena banyaknya korban, dia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Yang pasti kami enggak bisa handle semua. Yang sekarang saja ada Rp 23 juta atau Rp 31 juta. Mungkin sampai seratusan lebih," kata Baim.
Dalam laporannya, Baim menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Juncto Pasa 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/18124051/polda-metro-selidiki-kasus-penipuan-yang-catut-nama-baim-wong