Salin Artikel

Balita Tewas di Pasar Rebo Diduga Jadi Jaminan Utang Orangtua, Polisi: Masih Kami Dalami

AF diduga ditelantarkan oleh orangtuanya karena ia dititipkan sebagai jaminan utang ke kakek dan nenek tirinya, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ibu kandung AF, Sri Wahyuni, serta Sirait dan Titin.

"Ini masih kita dalami. Tapi yang pasti keterangan dari tersangka (ibu AF) memang selain daripada menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tiri," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diketahui bahwa ibu AF menelantarkan anaknya kepada Sirait dan Titin sejak bulan April 2022.

Selama AF dititipkan, Sri Wahyuni tidak pernah memberikan nafkah sehingga Sirait dan Titin merasa kesal karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup AF.

Hal itulah yang menjadi motif Sirait dan Titin menganiaya AF secara berulang, mulai dari menyentil, menjewer, menampar, memukul, hingga membanting AF sampai tewas pada Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah AF ditelantarkan sebagai jaminan utang atau tidak.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara yang didapat pihak kepolisian, diketahui bahwa Sri berutang kepada Sirait dan Titin.

"Kadang-kadang kata tersangka meminjam uang dan belum dibayarkan," ujar Budi.

Terkait dengan kasus tewasnya AF, Sri Wahyuni, Sirait, dan Titin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam peristiwa ini, Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya Sri Wahyuningsih terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya muncul dugaan bahwa AF menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya karena selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan bersama Sirait dan Titin beserta dua anaknya.

Ketua RT 05/RW 01 Su­diyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri lantaran ia ditelantarkan oleh orangtua kandungnya sebagai jaminan utang.

"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Telusuri Dugaan Balita di Pasar Rebo Ditelantarkan untuk Jaminan Utang Orang Tua. (Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/19/14235711/balita-tewas-di-pasar-rebo-diduga-jadi-jaminan-utang-orangtua-polisi

Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke