Salin Artikel

Nasib Balita AF Sebelum Tewas Dianiaya Kakek-Neneknya: Sering Dimarahi dan Ditinggal Sendirian

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa balita AF (2) yang tewas di tangan kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

AF diduga tewas setelah menjadi korban kekerasan oleh pasangan tersebut di kediaman mereka di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Seorang warga berinisial C yang merupakan tetangga di sekitar rumah Antonius dan Titin mengaku sering melihat pasangan tersebut memarahi AF.

Selain itu, balita malang itu juga diberi makanan yang kurang layak. C pernah menyaksikan AF diberi makan nasi dengan lauk kerupuk. Terkadang, AF hanya diberikan nasi dan mi.

“Kalau lagi makan suka diomelin, tapi enggak tahu karena apa,” ujar C di Kelurahan Pekayon, Jumat (20/1/2023).

C juga mengaku pernah melihat AF buang air besar di teras rumah. Saat ia bertanya kepada anak tertua Titin soal alasan AF buang air besar, anak tersebut mengatakan bahwa AF pernah buang air di dalam rumah dan kotorannya berserakan di dalam.

Titin pun memarahi dan membentak AF.

“(Titin) marah, mungkin sejak itu dia ketakutan (untuk buang air di dalam),” ujar C. Padahal AF saat buang air itu sedang menggunakan popok.

Selain kerap dimarahi, balita itu juga sering ditinggal sendirian di rumah. C yang mendapati AF ditinggal pun bertanya kepada Titin kenapa anak itu dibiarkan sendiri.

“Saya bilang kok tega banget?” ujar C. Titin pun berdalih dia hanya meninggalkan AF sebentar lantaran harus menutup lapak dagangannya.

Antonius dan Titin memiliki usaha bensin eceran.

C mengungkapkan bahwa AF selalu dijaga oleh anak Titin yang paling kecil. Namun, anaknya itu hanya menjaga AF pada pagi hingga sore saja.

"Setiap malam dia (AF) ditinggal sendirian karena anak yang paling kecil ikut ke depan buat nutup warung," terang C.

"Maghrib ditinggal, 20.30 WIB pulang. Pintu sedikit dibuka pas ditinggal biar ada yang bantuin lihat," sambung dia.

Disebut jadi jaminan utang

AF merupakan anak dari Sri Wahyuni yang telah tinggal bersama Antonius dan Titin sejak April 2022.

Balita itu diduga dijadikan jaminan utang oleh ibu kandungnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Pekayon Sudiyono kepada TribunJakarta.com.

"Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Sri mengaku memiliki utang sebesar Rp 300.000 kepada pasangan Antonius dan Titin. Namun, ketika AF hendak diambil, pasangan itu meminta dibayar Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh mantan adik ipar Sri, Sujatmiko, yang berniat untuk menjemput AF.

“Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka," ucap Sujatmiko.

Karena Sujatmiko yang hanya berprofesi sebagai sopir angkot tidak bisa membayar uang sejumlah Rp 5 juta itu, ia pun memutuskan untuk memantau AF dari jauh.

Hingga pada akhirnya, kabar mengenai kematian AF pun tersiar.

Tewas dianiaya

AF dinyatakan meninggal pada Selasa (17/1/2023) di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Pada saat itu, tim dokter di puskesmas mendapati luka penganiayaan pada sekujur jasad AF.

Antonius, Titin, dan Sri akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.

Sri dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono.

Adapun Antonius dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo merasa terbebani karena harus merawat AF, sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir mereka melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Atas perbuatannya, Antonius dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Bagus Santosa, Fabian Januarius Kuwado)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/23/05350081/nasib-balita-af-sebelum-tewas-dianiaya-kakek-neneknya--sering-dimarahi

Terkini Lainnya

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke