JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan gerobak dan peralatan berjualan pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sepanjang Januari 2023.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penyitaan dilakukan lantaran PKL kerap berdagang di lokasi terlarang, seperti sepanjang trotoar kawasan Kota Tua.
"Dari awal Januari hingga sekarang total ada 70 (gerobak) yang kami sita. Itu terdiri dari gerobak dan lain sebagainya," kata Agus Irwanto, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (26/1/2023).
Agus berujar penindakan itu dilakukan karena banyaknya PKL yang masih membandel berjualan di kawasan Kota Tua. Bahkan, sebagian pedagang ada yang berjualan di pelataran dalam wilayah Kota Tua.
Sejumlah gerobak dan peralatan yang disita Satpol PP Jakarta Barat antara lain gerobak makanan, aksesoris, hingga mainan anak-anak.
Agus mengatakan, gerobak dan peralatan mereka disita petugas selama tiga hari. Setelah itu, pedagang boleh mengambil barang-barangnya kembali.
"Mereka bisa mengambil dengan catatan tidak akan berdagang lagi di lokasi yang dilarang," jelas Agus.
Menurut Agus, pedagang yang dikenakan sanksi penyitaan merupakan PKL dari luar wilayah Kota Tua.
Mereka berbondong-bondong berdagang karena pengunjung Kota Tua semakin ramai, terlebih ketika pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Satpol PP memastikan pengawasan di kawasan Kota Tua akan diperketat demi membersihkan para PKL.
"Kami turunkan 250 personel untuk berjaga di lokasi Kota Tua. Mereka jaga 24 jam dibagi jadi tiga shift," tutur Agus.
Adapun para PKL diminta berdagang di lokasi yang sudah disediakan Pemprov DKI, yakni lokasi binaan (Lokbin) Kota Intan di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PKL Masih Bandel Berjualan di Kota Tua, Satpol PP Jakbar Sita 70 Gerobak dan Peralatan Jualan. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Satrio Sarwo Trengginas)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/26/13532331/masih-bandel-berjualan-di-kota-tua-puluhan-gerobak-pkl-disita-satpol-pp