Salin Artikel

Beda Perlakuan Polisi terhadap Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Hasya dan Annisa

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 10 tahun lalu, seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Annisa Azwar melompat dari angkutan kota dan meninggal dunia. Sang sopir angkutan kota langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara.

Kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa UI kembali terjadi. Pada Oktober tahun lalu, Mohammad Hasya Athallah Saputra terjatuh saat mengendarai sepeda motornya.

Tubuh Hasya kemudian terlindas mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai kejadian.

Berbeda dengan kasus Annisa, pensiunan polri yang terlibat kecelakaan dengan Hasya lolos dari jerat hukum. Sementara itu, korban yang sudah tiada justru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan Harian Kompas, dua kasus ini memiliki akhir kisah yang berbeda, tetapi penerapan aturannya serupa, yakni menggunakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di Bogor, Jawa Barat, AR (38), seorang sopir truk, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak seorang anak hingga tewas di Jalan Sholeh Iskandar. Anak itu tertabrak karena nekat menghadang truk yang sedang melaju demi konten media sosial.

AR tidak menghentikan truknya usai tabrakan terjadi pada Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 21.15, dan malah terus melaju meninggalkan korban.

”Setelah tiga hari kejadian, sopir truk pasir itu kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Galih Apria.

AR pun dikenai Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AR terancam pidana penjara tiga tahun.

Kewajiban bantu korban kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara wajib menolong korban kecelakaan.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.


Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan, lanjut Budiyanto.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.

Pensiunan polri tak bantu korban yang dilindasnya

Adi Syahputra, ayah dari Hasya, mengaku bahwa pensiunan polri yang menabrak anaknya saat itu menolak bertanggung jawab untuk membawa korban ke rumah sakit.

Akhirnya, korban pun dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

Korban sempat tergeletak cukup lama di jalan hingga bantuan datang.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

(Kompas.id: Stefanus Ato/ Kompas.com: M Chaerul Halim,
Gilang Satria)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/30/18542401/beda-perlakuan-polisi-terhadap-kasus-kecelakaan-yang-tewaskan-mahasiswa

Terkini Lainnya

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke