JAKARTA, KOMPAS.com - Narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita atas perintah Irjen Teddy Minahasa dijual seharga Rp 400 juta per kilogram.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijelaskan bahwa narkoba seberat 5 kilogram itu dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta.
Setiba di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta, narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.
"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan sopirnya, Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Setelah itu, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa 1 kilogram sabu-sabu telah diterima oleh Linda.
Barang haram tersebut pun dibayar seharga Rp 400 juta.
Namun, uang bayaran tersebut dipotong Rp 100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjembatani dengan pembeli.
"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp. 300 juta," kata Jaksa.
Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu masih berada di penguasaan Dody.
Dalam persidangan ini, Jaksa mendakwa Dody telah mengedarkan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas jaksa.
Terungkapnya peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/21252171/jaksa-narkoba-yang-dikendalikan-teddy-minahasa-dijual-rp-400-juta-per