JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, masih ditemukan. Kali ini, aparat kepolisian menangkap dua bandar yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim menjelaskan bahwa dua bandar sabu-sabu tersebut berinisial DH (30) dan YR (49).
Mereka ditangkap saat berada di Jalan Gang Kiapang RT 008 / RW 003, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
"Iya benar, mereka ditangkap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Kampung Kiapang," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Dari penangkapan tersebut, kata Dodi, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram yang hendak diedarkan pelaku.
Penyidik pun menemukan bukti percakapan antara pelaku dengan seseorang yang diduga akan membeli barang haram tersebut.
"Kami amankan dua ponsel dan barang bukti sabu, serta uang Rp 3 juta hasil penjualan narkoba," kata Dodi.
"Di ponsel kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya," sambungnya.
Kini, DH dan YR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 1 Juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, Dodi menegaskan bahwa jajarannya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku, sekaligus menangkap bandar dan pengedar lainnya.
"Kami mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/15315691/kampung-boncos-belum-bebas-narkoba-dua-bandar-ditangkap-saat-hendak