JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (7/2/2023).
Hal ini disebabkan tergugat tidak hadir sepenuhnya. Tiga tergugat yang tidak hadir pada persidangan adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta.
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga terpantau mangkir.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tiga minggu dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada 28 Februari 2023. Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada 17 Januari 2023 juga ditunda akibat alasan serupa.
Awalnya, persidangan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hakim dan para tergugat baru memasuki ruangan sekitar pukul 12.15 WIB.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per 23 November 2022.
Dari total kasus, sebanyak 200 anak dilaporkan meninggal dunia. Gagal ginjal akut diduga kuat akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.
Sebanyak 25 keluarga yang anaknya menjadi korban kemudian melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak telah ditunda selama enam minggu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/14262991/lagi-sidang-class-action-kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-ditunda