BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris yang juga pemilik asli lahan di ruas tol Cimanggis-Cilincing di Gerbang Tol (GT) Jatikarya masih bertahan di lokasi tempat mereka menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi mereka untuk menuntut uang ganti rugi terkait pergantian lahan imbas proyek pembangunan tol Cimanggis-Cilincing di GT Jatikarya.
Wati (56), salah satu ahli waris yang datang mengatakan, para peserta aksi telah datang sejak Rabu (8/2/2023) pagi dan langsung mengambil alih jalan tol dan menutupnya.
"Dari jam 07.00 WIB, saya sudah datang," ujarnya di GT Jatikarya, Rabu.
Wati menyebutkan bidang tanah yang ia punya sekitar 3.000 meter persegi. Lahan itu sudah ia miliki sejak tahun 1973, yang kini sudah menjadi ruas tol Cimanggis-Cibitung.
Ia mengungkapkan, tanah tersebut merupakan milik ayahnya. Kini, dirinya menjadi ahli waris atas tanah tersebut.
Hingga saat tol itu dibangun, ia pun belum mengetahui berapa harga tanah miliknya itu.
"Belum dibayarin, enggak tahu (harganya)," ujar Wati.
Wati berharap agar tanah miliknya segera dibayar karena uang ganti rugi tersebut akan dibagikan kepada sanak saudaranya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi pada Rabu sore, warga masih memblokade akses tol yang tanahnya merupakan milik mereka.
Pada Rabu siang, mereka sempat membakar ban mobil bekas sebagai bentuk protes. Aksi itu dimulai sejak sekitar 11.30 WIB. Akibatnya, akses tol ditutup total.
Selain memblokade dengan ban mobil bekas, warga juga membuat blokade dengan menggeser barrier beton.
Ahli waris juga membangun sebuah gubuk yang digunakan untuk berteduh di tengah teriknya cuaca Kota Bekasi.
Beberapa balok kayu nampak tercecer di jalan. Balok itu sengaja disebar oleh ahli waris sebagai bentuk penegasan bahwa akses tol Jatikarya tak bisa dilintasi kendaraan.
"Kami bakar ban ini di tanah kami, bukan di tanah orang lain. Hidup ahli waris!" ujar salah satu warga sekaligus ahli waris saat satu ban mobil bekas kembali di bakar.
Sebagai informasi, aksi penutupan GT Jatikarya pada Rabu (8/2/2023) ini bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, namun tak kunjung digubris.
Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.
Ahli waris menduga, ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Diduga, penghambatan proses pencairan itu terjadi karena pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo.
Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/18304231/blokade-gerbang-tol-jatikarya-ahli-waris-lahan-tol-masih-bertahan-hingga