Eksepsi itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, dalam persidangan sebelumnya.
Usai menolak eksepsi Teddy, majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," kata Jon dalam persidangan.
Jon menyampaikan, PN Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara ini. Sebab, perkara tersebut sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," sebut Jon.
Majelis hakim juga menyampaikan, pengadilan menangguhkan biaya perkara tersebut sampai putusan akhir.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/12511481/tolak-eksepsi-teddy-minahasa-hakim-minta-jaksa-lanjutkan-sidang-ke