JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Eksepsi itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, pada persidangan sebelumnya.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan.
Majelis hakim lalu menekankan bahwa PN Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa.
Pihaknya pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ucap hakim.
Majelis hakim menambahkan, pengadilan menangguhkan biaya perkara tersebut hingga putusan akhir.
Saksi dari kepolisian
Pada persidangan putusan sela, jaksa berjanji akan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa. Hal ini sebagai respons dari pertanyaan majelis hakim berkait alat bukti kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy. Jaksa menjawab, alat bukti berupa saksi akan dihadirkan di sidang tahap pembuktian.
"Untuk hari ini penuntut umum belum siap untuk menghadirkan alat bukti," ujar jaksa.
"Oleh karena itu kami mohon dapat diberikan waktu hari Senin untuk menghadirkan alat bukti berupa saksi-saksi," sambungnya.
Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, memastikan jumlah saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Dia juga mempertanyakan siapa saja saksi-saksi tersebut. JPU kemudian mengatakan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan saksi saat penangkapan, yakni penyidik Polda Metro Jaya dan dari wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
"Namun, untuk pastinya nama-nama kami perlu memastikan terlebih dahulu, berdasarkan koordinasi lebih lanjut setelah sidang," urai Jaksa.
Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa untuk membawa saksi. Hakim juga meminta agar JPU dapat mengatur saksi-saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami melihat di sini hampir sekitar 30-an lebih (saksi) untuk dihadirkan oleh penuntut umum. Seberapa yang patut untuk hari Senin, hadirkan saksinya," ucap Hakim.
Tekanan publik
Ditemui awak media usai persidangan, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya memahami keputusan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kubu Teddy. Sebab, perkara yang dihadapi kliennya itu sangat sensitif.
"Kami bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif yaitu perkara narkoba. Sudah tentu tekanan publiknya sangat besar, kami bisa maklumi," terang Hotman.
Kendati begitu, Hotman bersikukuh bahwa dakwaan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak memenuhi syarat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menyebut, jaksa tak bisa menguraikan secara rinci bagaimana Teddy menukar barang bukti sabu dengan tawas, seperti yang didakwakan. Surat dakwaan JPU, kata dia, tidak lengkap dan tidak jelas.
"Begitu banyak saksi di sana tidak juga diuraikan sama sekali, bahkan ada 1 kilogram (sabu) katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu harus ada buktinya," imbuh Hotman.
Dia menuturkan, bahwa publik bakal terkejut berkait fakta yang akan terungkap di persidangan nanti. Akan tetapi, pengacara kondang itu tak memerinci fakta tersebut. Hotman turut meyakini, penjualan narkotika jenis sabu tak dilakukan oleh Teddy.
"Yang berdagang itu jelas bukan Teddy, sudah itu saja," papar Hotman.
Adapun JPU mendakwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan terdakwa lain yang diduga merupakan anak buahnya.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/10/07375501/eksepsi-teddy-minahasa-ditolak-sidang-dilanjutkan-dan-jaksa-siapkan-saksi