JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah, guru agama Islam di satu sekolah dasar negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit sebagai tersangka pencabulan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris BEsar (AKBP) Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sudah kami tahan. Untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan, modus Alamsyah melakukan pencabulan itu dengan meminta anak didiknya mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Ketika jam pelajaran berlangsung, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR. Saat itu, korban diminta duduk dalam posisi dipangku. Saat itu, pelecehan terjadi.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku," ujar Fanani.
Fanani menuturkan atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal dan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tuturnya.
Sebelumnya, seorang guru mata pelajaran agama Islam berstatus honorer diduga mencabuli siswi sebuah sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yaitu guru kelas, empat murid, dan orangtua murid.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/10/19560781/guru-agama-yang-diduga-cabuli-siswi-sd-di-duren-sawit-ditetapkan-jadi