Sepanjang tahun 2023 ini, setidaknya sudah ada enam kasus kekerasan seksual pada anak di wilayah Jakarta dan Tangerang yang berhasil terungkap.
Berdasarkan catatan Kompas.com, berikut ini adalah daftar kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di sekitaran Jakarta sejak awal 2023 hingga saat ini:
Kasus pencabulan yang terjadi pada awal 2023 menimpa seorang bocah tiga tahun berinisial AN di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
Ibu korban yang bernama Ida (31) melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya ke Polres Metro Jakarta Utara usai mendengar sang anak mengeluh kesakitan di kemaluannya.
“Kejadian pelecehannya siang. Iya, keluhannya sakit. Dia (AN) bilang ‘mah mem (kemaluan) aku berdarah,'. Tapi pas saya lihat enggak berdarah,” ujar Ida kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Namun, usai AN menghilang dari kediaman mereka di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Ida pun menaruh perhatian penuh terhadap apa yang diucapkan anaknya itu.
Tidak berapa lama dicari, AN ditemukan di jembatan arah Si Pitung, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.24 WIB.
“Jadi ditemukan di jembatan arah Si Pitung, langsung saya bawa ke puskesmas dulu untuk periksa, apakah benar ada tindakan kekerasan (pada AN), dari pihak puskesmas benar katanya,” cerita Ida.
Ida pun membawa anaknya untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Bersama penyidik, Ida menuju ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum untuk memperjelas indikasi dugaan pencabulan itu.
Selang beberapa waktu, terduga pelaku yang mencabuli AN berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (19/1/2023).
Sosok pelaku pencabulan balita AN dikenali oleh korban. Menurut Ketua RW setempat, Nasrullah Dompas, terduga pelaku yang dimaksud adalah B (33) yakni tetangga korban.
Nasrullah menyebut, warga dan orangtua korban memperlihatkan sejumlah foto yang diduga sebagai pelaku. Dari beberapa foto itu, AN menunjuk sosok B yang mencabulinya.
"Iya tadi sudah diperlihatkan kepada korban, dia membenarkan dan menunjuk pelaku ini orangnya," ungkap Nasrullah ditemui di Marunda, Kamis.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk menangkap satu pelaku berinisial JI (45) yang diduga mencabuli anak perempuan pada Rabu (18/1/2023).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri laporan dari korban.
"Benar, pelaku JI sudah diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi cabul kepada bocah perempuan," ujar Fatimah dikutip dari keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di permukiman wilayah Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Aksi pelaku terkuak ketika korban dimandikan oleh orangtuanya. Saat dimandikan, korban mengeluh sakit di kemaluannya.
Orangtua korban yang curiga langsung bertanya dan korban menjawab bahwa dia telah dicabuli oleh JI.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku yang merupakan tetangga korban mengiming-imingi korban dengan memberi jajan.
"Dalam hal ini, pelaku mengaku sudah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindung Anak dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun," imbuh Anggi.
Kasus pencabulan terhadap anak juga menimpa anak laki-laki berusia 11 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku pencabulan berinisial AA menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai salah satu relawan ambulans.
Perkenalan pelaku dengan korban berlangsung pada Minggu (15/1/2023). Korban saat itu terlibat kecelakaan dan ditolong pelaku untuk dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.
Pelaku mengawal ambulans yang membawa korban ke rumah sakit tersebut guna mendapatkan penanganan medis.
"Dari Rumah Sakit Fatmawati si pelaku ngikutin ambulance lagi sampai ke H. Nain tempat patah tulang. Sampe sana kalau dari informasi warga dia sibuk bantu-bantu. Setelah itu ngawal lagi si korban dianter pulang," kata Ketua RW 08 Taufik Iman Santoso, Sabtu (21/1/2023).
Setelah itu, terduga pelaku dan kedua orangtua korban saling bertukar nomor ponsel. Lima hari kemudian, terduga pelaku tampak terlihat di sekitar rumah korban.
"Kemarin Jumat, dari pagi terduga pelaku itu di lingkungan. Lalu selesai shalat Jumat dia ke rumah pura-pura ngurutin atau terapi kan korban kakinya patah. Saat itu diduga dicabuli," kata Taufik.
Karena perbuatannya tersebut, AA diamankan warga dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kali ini dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap M yang mencabuli tujuh orang anak di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pencabulan tersebut terjadi dalam kurun Desember 2022 hingga Januari 2023.
"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ujar Zain, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada awalnya diketahui korban M ada tiga orang, tetapi jumlahnya bertambah menjadi tujuh orang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga meraba dada dan paha korban. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.Saat ini, pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," imbuh dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
Seorang guru mata pelajaran agama Islam bernama Muhammad Alamsyah tega mencabuli siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur menetapkan Alamsyah sebagai tersangka pencabulan.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris BEsar (AKBP) Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sudah kami tahan. Untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani, dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (10/2/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan, modus Alamsyah melakukan pencabulan itu dengan meminta anak didiknya mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Ketika jam pelajaran berlangsung, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR. Saat itu, korban diminta duduk dalam posisi dipangku. Saat itu, pelecehan terjadi.
"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku," ujar Fanani.
Atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal dan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
Kasus pencabulan yang baru terungkap terjadi di Tambora, Jakarta Barat. Empat siswi di sekolah dasar negeri (SDN) di kawasan Tambora diduga dicabuli pria berinisial BA (42) yang merupakan pedagang aksesori di depan SD tersebut.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, BA kerap berkeliling ke beberapa sekolah, salah satunya SDN ini.
"Pada hari Senin 6 Februari 2023, waktu istirahat sekitar 09.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban untuk diberikan bonus aksesori berupa gelang, stiker," ujar Putra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/2/2023).
Putra menyebut, pelaku memberikan bonus aksesori kepada korban sekaligus untuk merayunya sehingga pelaku dapat leluasa memegang dada dan area sensitif lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak hanya satu anak yang pernah jadi korban pencabulan, tetapi ada empat orang korban," ungkap Putra.
"Semuanya berjenis kelamin perempuan, satu anak kelas 3 SD, dan tiga anak kelas 4 SD," imbuh dia.
Pedagang lain yang melihat aksi pelaku lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian. BA kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kini, para korban pencabulan anak itu tengah ditangani oleh tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Putra.
(Penulis: Ellyvon Pranita, Joy Andre, Zintan Prihatini, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari, Ihsanuddin, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/08314181/2023-baru-satu-setengah-bulan-sudah-ada-6-kasus-kekerasan-seksual-anak-di