Salin Artikel

Sengitnya Sidang Tahap Pembuktian Peredaran Narkoba Teddy Minahasa: Ada Panggilan "My Jenderal" hingga Pemusnahan Sabu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).

Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Setidaknya, ada delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Agenda ini dilakukan setelah Teddy menjalani sidang putusan sela pada Kamis (9/2/2023) lalu. Teddy Minahasa tampak menghadiri sidang tahap pembuktian itu.

Adapun kedelapan saksi itu berasal dari delapan saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Bukittingi.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam perkara ini.

Perdebatan sengit di depan hakim

Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

Suasana persidangan tahap pembuktian dalam kasus Irjen Teddy Minahasa sempat diwarnai debat singkat antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.

Perdebatan bermula saat JPU meminta majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi, Sumatera Barat dapat diperiksa keterangannya terlebih dahulu.

"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.

Permintaan jaksa langsung ditolak Hotman Paris. Advokat eksentrik itu berkeberatan dan mengajukan agar saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.

Kedua pihak kemudian berdebat agar majelis hakim mengabulkan permintaannya masing-masing. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang berada dalam persidangan pun menengahi jaksa serta kuasa hukum.

Majelis hakim lalu memutuskan, saksi-saksi dari Polres Bukittinggi dimintai keterangan lebih dahulu, disusul saksi dari Polda Metro Jaya.

Jon menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mereka mempelajari dan memahami berkas perkara yang menunjukkan kronologi awal diketahui penyidik dari Polres Bukittinggi.

"Jadi kita coba dulu mulai dari awal, pasti tidak akan mengurangi fakta-fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Jon.

Panggilan "My Jenderal" untuk Teddy Minahasa

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal". Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Sebutan khusus itu terungkap saat jaksa bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri, Senin (13/2/2023).

"Ada," ucap Tri.

Tri menyatakan nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Dia mengetahui fakta ini usai menyita ponsel milik Linda.

"Jadi awalnya dia (Linda) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," tutur Tri.

Saat ditanya berkait isi percakapan keduanya, Tri berujar bahwa dalam ponsel itu Linda dan Teddy bertukar pesan sekitar tanggal 23 Juni 2022.

Linda mulanya menyapa Teddy melalui pesan singkat di WhatsApp. Pada percakapan selanjutnya, Linda menyampaikan keinginannya untuk pergi ke Brunei Darussalam kepada Teddy.

Tri menyatakan, kala itu Linda meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy Minahasa justru menawarkan narkotika jenis sabu kepada perempuan itu.

"Saudara Teddy malah menawarkan Anita narkotika sabu sejumlah 5 kilogram, dan meminta saudara Anita untuk menjualnya dan Anita menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya Jaksa kepada Tri.

Mendengar hal itu, Tri langsung membenarkan pertanyaan jaksa. Dia pun mengaku tak ada paksaan ketika memberikan keterangan tersebut pada jaksa.

Teddy sempat tanya penangkapan AKBP Doddy

Teddy Minahasa rupanya sempat bertanya soal kabar penangkapan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.

Awalnya, hakim bertanya ke salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Wakil Kepala Polres Bukittinggi Kompol Syukur Hendri Saputra.

Syukur pun mengakui terdakwa kasus peredaran narkoba itu menghubungi dirinya melalui telepon. Syukur mengaku, dirinya merasa terkejut ketika dihubungi oleh Teddy.

"Beliau (Teddy Minahasa) pernah menghubungi, bertanya. Saya juga sampai bingung kenapa Kapolda telepon saya," ucap Syukur.

Namun Syukur menjawab tidak mengetahui perihal informasi tersebut. Pasalnya, dia sudah lama tak bertukar kabar dengan Dody.

Syukur mengaku, Teddy tak menanyakan hal lain selain penangkapan Dody. Sambungan telepon juga langsung dimatikan oleh Teddy Minahasa.

Teddy hadiri pemusnahan sabu di Bukittinggi

Usai menukar 5 kilogram sabu dengan tawas, Teddy Minahasa turut menghadiri acara pemusnahan sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, Teddy turut mengecek langsung keaslian sabu itu dengan alat, namun hanya satu kantong yang dicek keasliannya.

Syafri menyebut, Teddy menggunakan alat tes kit narkoba untuk mendeteksi keaslian barang bukti narkoba jenis sabu. Ketika sampel barang bukti dicek, ternyata alat yang digunakan berwarna ungu.

Syafri menceritakan, saat itu ada sebanyak 35 kg barang bukti sabu ditempatkan ke dalam 35 kantong plastik. Namun, saat itu hanya satu dari 35 bungkus barang bukti sabu yang dicek demi efisiesi waktu.

Hal ini berdasarkan permintaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Tidak dicek karena waktu itu kapolres (Dody) memakan waktu yang lama, cukup dicek satu bungkus," urai Syafri.

Dalam proses pemusnahan itu, sabu dituangkan ke dalam air bercampur detergen, dan diaduk hingga merata. Sedangkan bungkusannya dibakar di dalam tong.

Syafri juga memastikan, ada berita acara pemusnahan pasca kegiatan itu berlangsung.

Kronologi

Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/06574721/sengitnya-sidang-tahap-pembuktian-peredaran-narkoba-teddy-minahasa-ada

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke