BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi akan mendalami kasus penghinaan institusi Polri yang dilakukan oleh seorang pria yang diduga mengidap gangguan jiwa.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut akan diperiksa kondisi kejiwaannya.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan diketahui bahwa pelaku bukan ODGJ maka pria tersebut akan diproses lebih lanjut.
"Sejauh ini kami hanya fokus pada perbuatan dia merekam dirinya di depan Polsek Tambun. Jika hasilnya dia (pelaku) bukan ODGJ, tentunya akan kami proses sesuai prosedur," ujar Hotma kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Nantinya, terduga pelaku akan dijerat dengan UU ITE apabila dirinya terbukti bukan merupakan ODGJ.
Karena itu, untuk menentukan apakah pelaku bersalah atau tidak, pihak Polres Metro Bekasi membawa yang bersangkutan ke RS untuk diperiksa kejiwaannya.
"Akan dilakukan pemeriksaan kejiawaannya di RS. Masih diduga (ODGJ) ya, karena keterangan dari tetangga dan keluarga pelaku seperti itu," jelas Hotma.
Seorang pria ditangkap polisi karena membuat konten video TikTok yang menghina institusi Polri.
Dalam video rekaman yang beredar, pria itu tampak menghina Polri sambil duduk tepat di depan Polsek Tambun.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, pria tersebut memakai kaus biru tua dan topi saat membuat konten bernada sensitif tersebut.
Sambil duduk di luar pagar area Polsek Tambun, pria itu dengan santai dan menantang pihak polisi agar menangkap dirinya.
"Hei polisi a****g kau. Tangkap gue nih kalau bisa. K****l kau kalau ngomong. B****t," ujar pria tersebut sambil tersenyum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/13252331/pria-diduga-odgj-yang-hina-institusi-polri-di-depan-polsek-tambun-akan