BEKASI, KOMPAS.com - GL (40) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan selingkuhannya, LH (43), di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023) lalu.
"Akan dijerat Pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis pers di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).
Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat pembunuhan oleh GL.
Barang bukti tersebut berupa pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.
Sebagai informasi, polisi menyatakan bahwa GL membunuh selingkuhannya karena ia merasa kesal setelah ajakannya untuk menginap ditolak korban.
"Dari keterangan pelaku, ia emosi karena saat pelaku mengajak untuk bermalam, korban menolak ajakan itu dengan nada tinggi," jelas Twedi.
Karena ditolak, pelaku pun naik pitam. Pelaku mengambil pisau lalu menusuk korban beberapa kali.
"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.
Dalam waktu 2x24 jam, GL akhirnya ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).
"Ditangkap dalam kurun waktu 2x24 jam karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadiannya hari Sabtu, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," jelas Twedi.
Sebelumnya, LH ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023) lalu.
Ada sejumlah luka di tubuh LH ditemukan polisi.
"Ditemukan dalam keadaan luka di tubuhnya antara lain luka lebam di dahi kiri, luka di dahi dan luka tusuk di area payudaranya," ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja saat dikonfirmasi, Senin lalu.
Usai ditemukan, jasad LH langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/14474671/tusuk-selingkuhan-hingga-tewas-pria-di-cikarang-terancam-12-tahun-penjara