TANGERANG, KOMPAS.com- Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap pencuri ponsel berinisial SYS (24) di area Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka menyusul adanya laporan seorang penumpang berinisial MC yang merasa kehilangan telepon genggamnya di area Terminal 3 Bandara.
"Dari laporan tersebut, satuan Reskrim Polres Bandara kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku," ujar Reza di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (15/2/2023).
SYS mencuri ponsel merek Oppo Reno 8 5G seharga Rp 9,9 juta milik MC di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat (10/2/2023).
Dari laporan MC, pihak Avsec pun berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV, pihaknya berhasil mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap tidak lama berselang," jelas Reza.
Reza menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Indramayu ini sengaja datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan berpenampilan layaknya penumpang untuk mengelabuhi pantauan pihak keamanan dan pantauan kamera pengintai CCTV.
"Dalam melaksanakan aksinya, tersangka datang ke Bandara Soekarno Hatta dengan membawa koper dan tas sambil mendorong troli layaknya penumpang lain. Kemudian ketika ada penumpang yang lengah, dia akan melakukan aksinya," ujarnya.
Sampai saat ini SYS disebutkan tidak mengakui perbuatannya, tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan ke mana ponsel milik MC yang dicurinya itu.
Pihak kepolisian meyakini bahwa SYS merupakan pelaku pencuri ponsel MC berdasarkan hasil penelusuran CCTV yang ada.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti yakni satu kaus warna merah bermotif garis-garis horizontal warna putih, celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu buah tas jinjing bertuliskan American Tourister berwarna abu-abu dan sebuah koper berwarna hitam dalam kondisi sebek.
Reza menjelaskan, semua barang bukti yang disita tersebut serupa dengan pelaku yang mengambil ponsel MC seperti yang tertangkap kamera CCTV.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati di mana pun berada.
"Kami mengimbau agar pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan sebelum berangkat dan jangan lupa mengecek kembali barang bawaannya," ujar Roberto.
Ia menyatakan polisi akan siap melayani semua keluhan dan pengaduan dari masyarakat pengguna jasa Bandara.
"Sesuai program Bapak Kapolda Metro Jaya, 'Ada Polisi di Bandara Soekarno Hatta', kami dari Polres Bandara akan berusaha menjadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama ," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/22214601/kronologi-pencurian-ponsel-di-bandara-soekarno-hatta-pelaku-bawa-tas-dan