Salin Artikel

Dinas Lingkungan Hidup Dorong Pemilik Kendaraan Bermotor Bantu Ciptakan Jakarta Langit Biru

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta gencar mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk uji emisi demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Upaya tersebut dikenal sebagai Jakarta Langit Biru. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berbunyi, "Setiap mobil ataupun motor yang umur kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan pengujian emisi."

Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi pengendara kendaraan dapat dikenakan denda pajak.

Berdasarkan keterangan DLH DKI Jakarta kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023), baru sebanyak 4,5 persen dari total populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang lolos uji emisi.

"Kendaraan yang sudah uji emisi untuk roda empat baru sekitar 68.274 dari populasi kendaraan 3.310.426, dan untuk roda dua yang sudah uji emisi baru 802.092 dari populasi kendaraan 15.868.191," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan kepada Kompas.com,Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Edy Mulyanto juga berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji emisi penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

"Masyarakat atau pengguna, mudah-mudahan semakin sadar bahwa emisi itu penting untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta," kata Edy, Rabu (15/2/2023).

Edy menjelaskan bahwa salah satu penyumbang terbesar dari kualitas udara di DKI Jakarta yang kurang baik adalah kendaraan bermotor.

"Otomatis kita memiliki masukan kepada masyarakat, ayo kendaranya diuji dong emisinya. Karena salah satu penyumbang kualitas udara di Jakarta yang kurang baik adalah kendaraan bermotor," tutur Edy.

Edy juga menyatakan bahwa di Indonesia, Jakarta adalah yang paling banyak kendaraan bermotornya.

"Dan, Jakarta paling banyak kendaraan bermotornya. Maka dari itu, yuk biar sadar masyarakat kita uji emisi. Di bengkel-bengkel resmi udah banyak layanan uji emisi," tambah dia.

Saat ini, DLH bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) dalam menggencarkan kewajiban uji emisi kendaraan terhadap masyarakat.

Bentuk kerja sama tersebut adalah penetapan tarif disinsentif (tarif tertinggi) di beberapa lokasi parkir yang tersebar di DKI Jakarta.

Dalam Pergub tentang Uji Emisi, tertulis bahwa mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.

Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Ke depannya, DLH juga berencana untuk menambahkan lokasi parkir bertarit tinggi itu, yaitu Samsat Timur, Samsat Utara, dan Pelabuhan Kaliadem.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/09392841/dinas-lingkungan-hidup-dorong-pemilik-kendaraan-bermotor-bantu-ciptakan

Terkini Lainnya

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke