Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Pelaku Diancam Dipotong Gaji, Korban Dipukul Pakai Tabung Elpiji

Nyawa korban ternyata dihabisi oleh dua karyawannya sendiri, yakni HK (21) dan MA (14). Usai membunuh korban, kedua pelaku langsung kabur sembari membawa A.

Namun, pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama setelah polisi berhasil menangkap mereka di Jalan Pantura Sukamandi, Subang, Jawa Barat, pada Jumat (17/2/2023) dini hari. Saat HK dan MA ditangkap, A juga berhasil ditemukan.

Setelah berhasil diamankan dan diperiksa oleh polisi, kedua pelaku membeberkan alasan mereka membunuh korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku nekat menghabisi nyawa I karena merasa sakit hati.

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan (korban)," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula menyampaikan bahwa HK dan MA baru bekerja lima hari di tempat usaha korban.

Namun, pada tiga hari pertama bekerja, pelaku merasa mendapatkan perlakuan dan perkataan yang tidak mengenakkan dari korban.

"Karena dalam jangka waktu lima hari tersebut, pada tiga hari pertama dia sampaikan bahwa memang ada sakit hati akibat perkataan dari korban," ujar Eko, Jumat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kerap disebut tidak bekerja sesuai harapan sehingga gajinya akan dipotong.

Perkataan korban itu diduga membuat HK dan MA sakit hati. HK kemudian menyusun rencana pembunuhan dan menjalankan bersama MA pada hari kelima mereka bekerja, yakni Kamis (16/2/2023).

"Gajinya sebulan itu akan dikasih Rp 1,25 juta. Tapi pas lihat kerjanya mungkin enggak bagus, korban menyampaikan 'yasudah kalau begini kerjamu, nanti kamu saya gaji saja Rp 1 juta'," kata Eko.

Meski begitu, polisi tidak sepenuhnya percaya dengan motif yang diakui para tersangka.

Oleh sebab itu, penyidik akan melibatkan tim psikologi forensik guna mengetahui motif pembunuhan yang sesungguhnya.

"Karena memang kita lihat selama ini yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan. Nah, harus kita dalami terus untuk mengetahui motif yang sebenernya," kata Hengki.

Dibunuh pakai tabung elpiji 3 kg

Terkait aksi pembunuhan yang dilakukan HK dan MA, keduanya memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji.

"Ditemukan tabung gas berlumuran darah. Tabung elpiji 3 kilogram. Diduga digunakan untuk memukul korban," ujar Hengki.

Akibat dari pukulan tabung elpiji tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala.

"Luka korban di bagian kepala sebelah kiri, diduga karena dihantam menggunakan tabung gas," kata Hengki.

Ponsel dan uang korban diambil

Usai membunuh I, kedua pelaku juga mengambil harta benda milik korban, yakni ponsel dan uang sebanyak Rp 950.000.

Selain itu, MK dan MA juga mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban. Akan tetapi, keduanya tidak membawa kabur sepeda motor korban.

"Jadi STNK saja, tetapi tidak membawa motornya," kata Hengki.

Culik anak korban agar tetangga tak curiga

Selepas merampas nyawa dan barang berharga I, HK dan MA melakukan kejahatan berikutnya, yakni menculik anak korban.

Keduanya berdalih bahwa A dibawa karena kerap menangis setelah I tewas bersimbah darah.

"Karena anak korban (A) terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan membawa," kata Hengki.

Kepada penyidik, kedua pelaku khawatir tangisan A justru memancing kecurigaan tetangga untuk datang ke warung ayam goreng korban.

"Jadi, sementara ini pengakuannya agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar datang," ucap Hengki.

Adapun A ditemukan di sebuah pos ronda kawasan Jalan Pantura Sukamandi, Subang, Jawa Barat. Jaraknya kurang lebih 150 meter dari lokasi penangkapan HK dan MA.

Pada saat itu, HK dan MA dalam perjalanan menuju Yogyakarta menggunakan bus antarkota antar provinsi (AKAP).

Kronologi kejadian

Aksi pembunuhan tersebut bermula ketika HK merencanakan aksinya pada hari ketiga mereka bekerja di tempat usaha korban.

HK kemudian mengajak MA yang masih di bawah umur untuk ikut menjalankan rencana pembunuhan korban. Eksekusi pun dilakukan kedua pelaku pada Kamis (16/2/2022).

Pada saat itu, korban yang baru datang ke ruko untuk berjualan langsung menuju ke dapur. Tak lama kemudian, HK datang ke dapur dan langsung memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji 3 kilogram.

"Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di arah kepala berkali-kali," kata Hengki.

I yang dipukul hingga mengalami luka berat di kepala itu kemudian berteriak. Sesaat kemudian, MA yang ikut bersama HK ke dapur langsung memegangi korban dan memukulinya.

"Akibat luka berat di kepala, korban akhirnya meninggal dunia," kata Hengki.

Korban kemudian ditemukan suaminya dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, A, bayi dari I tak berada di dekat ruko tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dari keterangan awal yang didapatkan dari pelapor, polisi langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar pelaku.

HK dan MA pun akhirnya dapat diringkus di kawasan Subang, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, petugas juga menemukan A, anak korban I yang dibawa kedua pelaku.

Kini, HK dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya dijerat Pasal 340 juncto Pasal 365 dan Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Di sisi lain, karena melibatkan anak di bawah umur, kami juga terapkan Pasal 76 F juncto Pasal 73 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Hengki.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Ihsanuddin, Nursita Sari).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/06300011/kasus-pembunuhan-bos-ayam-goreng-di-bekasi-pelaku-diancam-dipotong-gaji

Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke