JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Wowon dan komplotannya di wilayah Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum sedang melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berantai itu.
"Prosesnya sekarang seluruhnya ini dalam rangka melengkapi berkas-berkas perkara," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Kelengkapan berkas perkara itu termasuk dengan hasil pendalaman oleh tim ahli psikolog forensik yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Termasuk hasil daripada forensik sebagai kelengkapan scientific crime investigation," kata Trunoyudo.
Dengan begitu, perkara kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tiga orang tersangka tersebut diharapkan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagai informasi, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Mirisnya, Ai Maimunah merupakan istri Wowon sendiri, sedangkan dua korban tewas lain adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi beracun.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2023. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/13223401/kabar-terbaru-kasus-pembunuhan-berantai-wowon-dkk-polisi-masih-lengkapi