Namun, proses penyerahan aset itu belum selesai.
Akibatnya, Kampung Susun Bayam belum bisa disewakan dan ditempati warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Sementara itu, berbeda dengan Kampung Susun Bayam, JIS telah beberapa kali dipakai, salah satunya untuk konser Dewa 19 pada 4 Februari 2023.
Lantas, mengapa KSB belum bisa disewakan, sedangkan JIS bisa dioperasikan, padahal lahan kedua tempat itu sama-sama belum milik Jakpro?
Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama berujar, memang terdapat perbedaan kebijakan terhadap JIS dan KSB.
Menurut dia, KSB berfungsi sebagai hunian yang akan terus ditempati para penghuninya.
Masalah penyerahan aset lahan yang belum selesai berimbas pada belum ditetapkannya tarif sewa unit KSB. Karena itu, KSB belum bisa disewakan.
"Kalau misalnya Kampung Susun Bayam, orang kan tinggal, menetap, ya," ujar Budi melalui sambungan telepon, Senin (20/2/2023).
Sementara itu, Budi mengatakan, JIS hanya disewakan untuk satu kali kegiatan, tidak terus-menerus.
Karena itu, JIS sudah bisa dioperasikan. Besaran tarif sewa JIS pun ditentukan oleh PT Jakpro selaku pengelola.
"Kalau yang JIS, itu sewanya (berbentuk) sewa putus. Kalau enggak sepakat (dengan harga) sewa ya, jangan dipakai JIS. Kalau sepakat, dipakai," kata Budi.
Budi sebelumnya menyebutkan, inbreng lahan kepada PT Jakpro tidak gagal. Adapun lahan yang akan diinbrengkan itu milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Agar bisa menyerahkan modal dalam bentuk aset tersebut kepada Jakpro, kata Budi, Pemprov DKI harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPRD DKI Jakarta.
Budi berujar, jajarannya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng kepada DPRD DKI.
"Inbrengnya belum setujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki (pengajuan inbreng kepada DPRD DKI)," ujar Budi.
Budi belum mengungkapkan apa yang harus diperbaiki dari pengajuan inbreng tersebut. Dia menyebutkan, BP BUMD DKI Jakarta kini masih mengkaji ulang pengajuan inbreng itu.
"Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya," tutur Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi mengakui pengajuan inbreng tak hanya soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya KSB, tetapi juga lahan JIS dan intermediate treatment facility (ITF).
Total lahan itu seluas 23 hektar.
"Itu kan bukan Kampung Susun Bayam saja, (tapi) secara total (termasuk lahan JIS dan ITF). Dia (KSB) cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan," kata Budi.
Untuk diketahui, pada Senin ini, warga Kampung Bayam yang seharusnya menempati KSB menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Mereka meminta agar KSB agar bisa segera dihuni. Adapun warga Kampung Bayam juga pernah menuntut hal serupa pada 1 Desember 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/05200051/punya-masalah-sama-kenapa-kampung-susun-bayam-belum-bisa-dihuni-tapi-jis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.