BEKASI, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh Bripka Madih dan diduga dilakukan oknum penyidik dari Polda Metro Jaya, kini terus bergulir dan belum menemui titik ujung.
Informasi soal dugaan pemerasan itu mencuat ke publik usai video Bripka Madih yang mengamuk di depan perumahan Premier Estate 2 di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi sambil menggunakan baju Provos, viral.
Dalam video, Madih mengaku dia telah dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan peristiwa dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," ungkap Madih, Kamis (2/2/2023) lalu.
Tak hanya dimintai sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Namun, Polda Metro menyatakan tuduhan itu tak terbukti.
Belakangan, kasus Bripka Madih terus merembet hingga memunculkan tindakan lapor-melapor.
Bak melempar sebuah bumerang, justru Bripka Madih yang kini dilaporkan ke polisi. Berbagai pengakuan juga ikut muncul.
Laporan kepada Bripka Madih itu dibuat oleh tetangganya di RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Mereka merasa terintimidasi oleh tindakan Madih dan menganggap justru Madih yang menyerobot lahan mereka.
Warga melapor ke Polda Metro Jaya
Puluhan warga dari RT 004 RW 003 yang juga tetangga Madih mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2/2023) lalu.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Madih yang dinilai telah membuat resah warga atas kelakuannya.
Ketua RW setempat, Nur Asiah Syafris, mengatakan warganya melaporkan Madih karena telah memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin.
"Pengaduan kepada Bripka Madih, karena telah memasuki pekarangan warga tanpa izin dan memasang patok dan pos keamanan di depan rumah warga kami," kata Nur di Mapolda Metro Jaya, kala itu.
Menurut Nur, perbuatan Madih telah mengganggu aktivitas warga, terutama yang bersinggungan langsung dengan plang dan pos keamanan yang didirikan Bripka Madih di depan rumah warga.
"Jadi hanya itu yang kami laporkan, tidak lebih tidak kurang, dan ada keberatan warga karena mengganggu aktivitas warga setempat," ujar dia.
Menurut Nur, saat mematok lahan dan mendirikan pos keamanan, Madih disebut mengenakan pakaian dinas kepolisian sehingga membuat warga ketakutan.
"Tidak (izin). Jadi dia (Bripka Madih) datang langsung bawa cangkul dan berseragam. (Bripka Madih) langsung mematok di depan rumah warga,"
Madih tak terbukti telah diperas
Polda Metro Jaya kemudian mengkonfrontasi Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang telah pensiun. Usai konfrontasi terjadi, polisi menyatakan pemerasan itu tidak ada.
Dari situ, pengakuan Bripka Madih dimintai uang untuk proses penyelidikan dan lahan seluas 1.000 meter sebagai hadiah oleh penyidik, tidak terbukti.
"Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontasi ya, mendasari konfrontasi kedua belah pihak langsung ya, ini tidak ada dapat dibuktikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Usai konfrontasi terjadi dan pemerasan tak terbukti, Bripka Madih disebut meminta maaf kepada TG.
"Ada persamaan dalam waktu dan tempat tidak ada bantahan dan yang kami salut gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG," ujar Trunoyudo.
"Yang bersangkutan langsung memeluk, dan minta maaf. 'Mohon maaf Pak Haji, saya mohon maaf' kepada purnawirawan TG," sambungnya.
Tetangga kembali melapor ke Polres Metro Bekasi Kota
Kasus dugaan penyerobotan ini kemudian kembali panas. Madih dilaporkan kembali oleh tetangganya ke Polres Bekasi Kota, atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
Masing-masing laporan itu teregister dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Laporan dibuat oleh tiga orang berbeda yakni Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," ujar kuasa hukum mereka, Johannes L Tobing, Senin (20/2/2023).
Para pelapor, yang merupakan tetangga Madih mengaku, tanah mereka dipasang pelang atau papan tanpa dasar oleh Madih.
Pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang pelang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ungkap Johannes.
Adapun pelang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".
Status kepemilikan tanah warga dianggap sah
Johannes memastikan, pihaknya telah menganalisis status kepemilikan tanah dari masing-masing pelapor.
Fakta yang ditemukan, dua warga yang rumahnya dipasang pelang atau papan oleh Bripka Madih, yaitu Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, justru memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, pelapor atas nama Soraya saat ini mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan alas hak menjadi SHM.
"Justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, 73 orang tetangga Madih juga menandatangani surat pernyataan soal ketidaknyamanan mereka terkait intimidasi yang dilakukan oleh Madih.
Beberapa tindakan yang sudah dilakukan oleh Madih antara lain membakar sampah secara berlebih dan melempar batu.
"Kalau ada acara, dia (Bripka Madih) selalu bakar sampah yang berlebihan. Kadang-kadang juga ada timpukan batu ke sini, datang dari arah sana (kediaman Madih), pernah juga ada bau anyir sangat bau dari arah sana juga," ucap seorang warga bernama Mulih.
Madih tak gentar
Terkait laporan tersebut, Madih menyatakan ia tak gentar.
"Saya dilaporkan? Nah, sekarang kalau saya dilaporkan, saya enggak mundur," ujar Madih, Senin (20/2/2023).
Madih mengatakan akan terus maju sekalivpun telah dilaporkan oleh tetangganya sendiri.
Madih mengingatkan, apabila laporan dugaan penyerobotan lahan itu diproses, maka polisi juga mesti berlaku sama terhadap laporannya soal penyerobotan lahan oleh pengembang.
"12 tahun saya mencari keadilan. Jadi jelas, enggak ada kalimat untuk gentar sedikit pun," tegas Madih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/21/08392781/bumerang-bripka-madih-yang-berbalik-ke-diri-kini-diserang-rentetan