JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Linda Pujiastuti membantah keterangan Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang menyebut dirinya sebagai muncikari.
Hal itu disampaikan Linda dalam sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Padahal, kata Linda, profesi dia sebenarnya ialah membantu pekerjaan Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri.
"Saya tidak pernah menjadi muncikari, jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia," kata Lienda dalam persidangan, Rabu.
Tak hanya itu, Linda juga mengeklaim bahwa dirinya dalam beberapa kesempatan turut serta mengikuti kegiatan pengamatan yang bertujuan mengumpulkan data.
"Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang, tapi kami dapat hasil yang luar biasa," paparnya.
Selain itu, Linda mengaku kerap memasarkan barang-barang antik hingga ke luar negeri.
"Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim mempertanyakan hubungan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dengan terdakwa Linda Pujiastuti.
Saat itu Kasranto mengakui bahwa sabu yang didapatkannya berasal dari Linda.
"Pada awal kurang lebih bulan Juni, saya dapat WA (WhatsApp) dari saudari Linda berisi, 'Mas mau ada barang, ada yang mau enggak,'" kata Kasranto menirukan isi pesan Wa kala itu.
"Saya jawab, 'Barangnya siapa, Mam?'. Saya manggil mami karena terbiasa manggil mami'," sambung dia.
Hakim lantas bertanya mengenai hubungan Kasranto dengan Linda.
Kepada hakim, Kasranto mengakui bahwa hubungannya dengan terdakwa Linda Pujiastuti hanya sebatas teman.
"Saya kenal dari tahun 2000-an sebagai teman," kata Kasranto dalam persidangan.
Hakim kembali bertanya perihal Linda kepada Kasranto sehingga memanggil Linda dengan sebutan 'mami'.
"Dulu mami itu sebagai muncikari," kata Kasranto.
Adapun Kasranto menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Kasranto, Linda, dan Dody merupakan terdakwa peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/14305621/bantah-keterangan-eks-kapolsek-kalibaru-soal-muncikari-linda-saya-bantu