JAKARTA, KOMPAS.com- Belasan karangan bunga yang berisi permintaan untuk menahan AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya D (17) hingga koma, memenuhi halaman Polres Metro Jakarta Selatan.
Pemandangan tersebut terpantau terjadi pada Sabtu (25/2/2023), sebagaimana dilansir dari TribunJakarta.com.
Di salah satu karangan bunga tertulis, “Tangkap Agnes, Anti Ngadu Ngadu Club”.
Di karangan bunga lainnya tampak tulisan “Ga ada provokasi dari A, ga bakal ada yang koma. Pak Polisi tangkap A plis”. Karangan itu disertai tagar #keadilanuntukDavid.
AG diketahui berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Sementara Mario, yang merupakan anak mantan pejabat Kementerian keuangan, ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat penganiayaan yang dialaminya pada 20 Februari 2023 lalu, D saat ini masih belum sadarkan diri di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
D disebut mengelami cedera di bagian otaknya.
Anggota bidang cyber dan media PP GP Ansor Ahmad Taufiq menyebutkan bahwa D terkena diffuse axonal injury.
"Menurut dokter bahwa ananda D kena diffuse axonal injury," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Taufiq melanjutkan, kondisi tersebut disebabkan benturan keras seperti kecelakaan motor berkecepatan tinggi dan berakibat pada trauma mendalam di otak.
Spesialis Bedah Saraf dari Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang, Jawa Tengah, Christian Beta Kurniawan menjelaskan, diffuse axonal injury adalah cedera mikroskopis pada sel saraf otak.
Cedera itu terjadi secara diffuse atau menyeluruh terutama pada salah satu bagian otak yang disebut akson.
"Terjadi karena ada trauma atau cedera kepala," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Christian menerangkan, cedera kepala bisa terjadi karena kecelakaan lalu lintas, jatuh dari ketinggian, atau akibat benturan lain pada bagian kepala.
Menurut Christian, sebagian pasien ada yang berhasil sadar dan sembuh sempurna.
Kendati demikian, sebagian pasien juga mengalami gangguan kognitif maupun neurologis atau kecacatan, meski kondisinya telah membaik.
"Ada pula yang karena cukup berat bisa kondisi menurun, bahkan bisa koma berlanjut dan meninggal dunia," papar Christian.
"Karena kerusakan juga sampai ke pusat-pusat vital otak," imbuhnya.
Latar belakang kasus
Diberitakan sebelumnya bahwa AG menjebak David agar bertemu dengan Mario di rumah teman mereka, R, di Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG mengaku kepada Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Namun, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah kabar keterlibatan kliennya dalam merencanakan tindak kekerasan terhadap David.
AG memang berjanji hendak bertemu dengan D di rumah R, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil kartu pelajarnya yang dipegang oleh D.
"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah. Si tersangka ini harusnya magang, dia (malah) menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa," ujar Mangatta, Jumat (24/2/2023).
"Tidak ada perencanaan (penganiayaan) sama sekali, karena awalnya memang mau mengambil kartu pelajar," imbuh dia.
Sebelum mereka bertemu D, AG berulang kali mengingatkan Mario untuk tidak melakukan kekerasan, beber Mangatta.
Saat itu, Mario disebutkan mendapat kabar dari saksi APA bahwa pacarnya menerima perlakuan tidak menyenangkan dari D.
"Klien kami sudah mengingatkan tersangka dua sampai tiga kali. Bahkan sesaat setelah turun dari mobil, AG ingatkan Mario sekali lagi untuk tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Mangatta.
Meski sudah diingatkan, Mario tetap melancarkan aksinya. Menurut Mangatta, AG hanya bisa terdiam menyaksikan peristiwa tersebut karena syok.
"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.
Setelah korban tak berdaya, AG menghampiri dan memegang kepala korban. AG pula yang meminta pertolongan agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
AG saat ini berstatus sebagai saksi dan sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023), mengatakan bahwa AG diperiksa untuk kedua kalinya pada Sabtu.
"Iya masih diperiksa (sampai Sabtu malam )," ujar Nurma.
Ia menambahkan bahwa AG datang bersama kuasa hukumnya.
"Iya, didampingi dengan pengacaranya," tegasnya.
(TribunJakarta.com: Annas Furqon Hakim/ Kompas.com: Diva Lufiana Putri, Dzaky Nurcahyo, Muhammad Isa Bustomi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Karangan Bunga 'Tangkap Agnes' Penuhi Polres Jaksel: Nggak Ada Provokasi, Nggak Bakal Ada yang Koma".
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/25/23104881/saat-karangan-bunga-tangkap-ag-penuhi-polres-jaksel-ada-tagar-keadilan