Pantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (27/2/2023), tiga petugas sekuriti tampak berjaga di gerbang masuk perumahan. Mereka melarang Kompas.com masuk dengan alasan keamanan.
Para petugas itu memeriksa setiap tamu yang masuk maupun keluar perumahan ini. Mereka menanyakan tujuan para tamu yang datang.
Para pengemudi ojek online yang hendak masuk ke Perumahan Green Permata juga ditanya tujuannya, apakah untuk mengantar paket atau menjemput penumpang.
Dalam kesempatan itu, pengemudi ojek online sekaligus menanyakan alamat tujuan kepada petugas.
Sementara itu, penghuni yang masuk maupun keluar perumahan tersebut tampak menunjukkan kartu akses.
Petugas sekuriti Perumahan Green Permata mengakui bahwa penjagaan di sana diperketat.
"Imbauanlah pasti (untuk memperketat pengamanan), kan sempat ramai, tapi beberapa hari ini kan sudah agak kondusif, karena sudah ke polisi kan urusannya, jadi sudah enggak terlalu tegang," ujar petugas yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut dia, sebelum ada penganiayaan, hanya ada 1-2 petugas yang berjaga di pintu masuk Green Permata Residences. Kini jumlah personel ditambah menjadi 3-4 orang.
Selain itu, petugas sekuriti juga lebih sering berpatroli di dalam perumahan.
"Sekarang lebih banyak aja yang jaga di pintu ini (pintu masuk utama), ada tiga orang, kadang empat orang. Kami kan sistemnya regu," jelas dia.
"Yang keliling di dalam juga lebih sering," tambah petugas tersebut.
Ia mengatakan, kejadian ini merupakan sebuah pelajaran bagi pihak perumahan agar tidak terulang kembali.
"Yang penting kami bisa waspada lagi," kata dia.
Adapun Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/27/12152821/perketat-penjagaan-usai-mario-aniaya-d-sekuriti-kompleks-green-permata