Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saya lihat keluar darah dari hidungnya (D)," ujar petugas sekuriti berinisial A saat dijumpai wartawan, Senin (27/2/2023) malam.
Selain itu, kata dia, D yang tak sadarkan diri juga tampak kesulitan untuk bernapas. Badannya seperti mengalami kejang dalam intensitas ringan.
"Saya lihat kayak 'ngap-ngapan' napasnya," tambah dia.
Kondisi itu terlihat ketika D hendak dibawa ke rumah sakit oleh salah satu penghuni perumahan, yang merupakan orangtua dari rekan D.
D dibopong ke dalam mobil. Ia diposisikan telentang pada kursi baris kedua. Kepalanya dipangku petugas sekuriti lain, rekan dari A. Sementara itu, orangtua rekan D yang menyetir.
A pun melanjutkan, saat itu ia tidak melihat keberadaan pelaku Mario Dandy Satrio.
Namun, dari bunyi HT (handy talkie) miliknya, ia hanya mengetahui bahwa pelaku sudah diamankan oleh personel sekuriti yang berjaga dekat dengan lokasi penganiayaan.
A pun mengaku tidak mengetahui nasib pelaku setelah itu.
Sebab, momen itu bertepatan dengan jam pergantian sif kerja, sehingga pelaku otomatis diurus oleh petugas sekuriti yang bertugas setelahnya.
"Pas viral aja (tahu dari video foto Mario). Di bawah (waktu kejadian) enggak," pungkas dia.
Untuk diketahui, Mario yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, sedangkan D merupakan anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/28/09560291/terungkap-kondisi-d-usai-dianiaya-secara-brutal-oleh-mario-hidung-keluar