JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, menantang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Linda Pujiastuti untuk menunjukkan foto pernikahan siri yang diklaimnya.
Hal ini dikatakan Anthony sebagai respons terhadap pernyataan Linda yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
"Kalau katanya kawin siri, kami tantang. Tunjukkan dong foto nikahnya," kata Anthony usai persidangan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).
Anthony juga menantang agar Linda mengungkapkan siapa wali pernikahannya jika benar dia pernah menikah siri dengan Teddy.
"Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoaks ya," imbuhnya.
Selain itu, Anthony mengingatkan agar Linda jangan terlalu percaya diri mengakui bahwa dia memiliki hubungan pernikahan dengan Teddy Minahasa.
Sebab, Teddy dan Linda memeluk dua agama yang berbeda. Berdasarkan penuturannya, Linda Pujiastuti bergama Kristen sedangkan Teddy beragama Islam.
"Yang namanya kawin siri itu, dia (Linda) itu kan agamanya Kristen. Pak Teddy Minahasa kita tahu Muslim. Bagaimana kawin beda agama? Itu sangat enggak masuk akal ya," papar Anthony.
Sebelumnga, dalam persidangan Rabu (1/3/2023), Linda mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy.
Perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy ini bahkan mengaku bahwa mereka sering tidur bersama ketika terapung di Laut Cina Selatan, dalam ekspedisi pencegahan peredaran narkotika.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama, dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'" ungkap Linda.
Adapun permintaan maaf itu disampaikan, setelah ekspedisi di Laut Cina Selatan gagal. Linda kemudian menyampaikan hal mengejutkan lainnya.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," kata dia.
Setelah mendengar pernyataan yang dilontarkan Linda, Teddy buru-buru membantahnya.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy.
Teddy lalu meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyanggah pernyataan Linda. Teddy berkelit, apabila Linda adalah istri sirinya maka mengapa dia duduk sebagai terdakwa di dalam kasus peredaran sabu.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" sebut Teddy.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/02/18551301/kuasa-hukum-teddy-minahasa-tantang-linda-pujiastuti-tunjukkan-bukti