Salin Artikel

Ketika Mario, Shane, dan AG Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan Sadis Terencana...

Langkah ini dilakukan seiring dengan penetapan satu pelaku baru selain Mario dan Shane dalam perkara tersebut.

Satu orang tersebut ialah AG (15), pacar Mario yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Bersamaan dengan itu, kepolisian juga mengubah dan menambah konstruksi pasal yang diterapkan untuk menjerat Mario, Shane, dan AG.

Sebelumnya, Mario dan Shane dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah alat bukti baru.

Temuan tersebut kemudian didalami tim ahli digital forensik dan psikolog forensik sehingga didapatkan sejumlah fakta baru.

"Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelepon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (dengan AG), ada niat di sana,” ungkap Hengki.

Hal tersebut diketahui setelah penyidik mendalami bukti percakapan di aplikasi pesan WhatsApp para pelaku dan video kejadian yang sengaja direkam pelaku.

Penyidik juga menemukan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang merekam aksi penganiayaan terhadap D.

Dari situ, penyidik langsung mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

"Ternyata yang ada di TKP (pelaku) tidak memberikan keterangan sesungguhnya," kata Hengki.

Penyidik pun kini menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP. Pasal ini terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.

Selain itu, Mario juha dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Hengki menambahkan, pelaku AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Mario berteriak "free kick" sebelum menendang kepala D yang sudah tersungkur tidak berdaya di aspal.

"Di antaranya, ada kata-kata free kick, barulah (Mario) nendang ke kepala (D) seperti sedang tendangan bebas," ucap Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario juga berteriak 'Gua enggak takut kalau anak orang mati' di sela menganiaya D.

"Penganiayaan yang ini sangat memprihatinkan, sangat sadis. Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk, dan juga satu kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," tutur Hengki.

Kendati demikian, Hengki belum mau mengungkapkan secara terperinci peran dari Shane dan AG saat penganiayaan terjadi.

Namun, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Shane diduga berperan merekam aksi penganiayaan oleh Mario.

Mario dan Shane ditahan

Kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus penganiayaan tersebut.

Tersangka Mario dan Shane yang ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pun bakal dipindahkan ke Ruang Tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Akan kami limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," jelas Hengki.

Di sisi lain, kepolisian tidak dapat langsung menahan AG di ruang tahanan seperti Mario dan Shane. Hengki pun tidak dapat memastikan apakah AG nantinya juga akan ditahan.

Hengki hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari undang-undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki saat ditanya apakah AG bakal ditahan.

Pada Kesempatan yang sama, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku sebaiknya tidak ditahan.

"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," kata Sofyan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Sofyan, anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan ditahan.

Sofyan menyebutkan, harus ada alasan obyektif yang dimiliki kepolisian jika ingin menahan pelaku anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan, harus ada tiga alasan obyektif. Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ungkap Sofyan.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/03/08582681/ketika-mario-shane-dan-ag-ditetapkan-sebagai-pelaku-penganiayaan-sadis

Terkini Lainnya

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke