Salin Artikel

Pemprov DKI Disebut Terbitkan IMB Kawasan di Sekitar Depo Plumpang karena Ada Janji Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan disebut menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara.

Hal ini diungkap anggota DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak. Ia merupakan anggota legislatif Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 2 DKI Jakarta, termasuk Koja.

Jhonny mengungkapkan, Anies menerbitkan IMB kawasan lantaran dia tak bisa memberikan hak atas lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang kepada warga di sana.

Adapun pemberian hak atas lahan itu merupakan janji Anies kepada warga di sekitar depo itu saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

"Nah, akhirnya muncul waktu itu pemikiran bahwa Pak Anies memberikan IMB, tapi IMB kawasan," ungkap Jhonny melalui sambungan telepon, Senin (6/3/2023).

Dia menyebutkan, pemberian hak atas lahan itu sejatinya Anies cantumkan dalam sebuah pakta integritas.

Janji ini, kata Jhonny, tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Anies saat itu.

Menurut dia, janji Anies saat itu tidak mudah untuk terealisasi ketika dia terpilih menjadi gubernur DKI melalui Pilkada 2017.

Sebab, lahan di sekitar Depo Pertamina Plumpang itu milik PT Pertamina.

Di satu sisi, lanjut Jhonny, pemberian hak atas lahan di sana juga berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Bagaimana merealisasikan hak kepemilikan, ini kan tanah Pertamina, kan enggak bisa. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," urainya.

Karena itu, Anies menerbitkan IMB kawasan untuk warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

Menurut Jhonny, pemberian IMB kawasan itu merupakan hal yang sia-sia.

Pasalnya, tanpa IMB kawasan, warga pun telah mendirikan bangunan secara mandiri.

"Padahal, secara faktual de facto, selama ini tanpa ada IMB itu pun masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin-izin atau kongkalikong," kata dia.

Sementara itu, Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Meski demikian, Suhaena mengatakan bahwa warga memiliki IMB di area tersebut. Namun, IMB tersebut diterbitkan bukan per bangunan, melainkan IMB kawasan.

"Kalau itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).

Dengan adanya IMB kawasan, menurut Suhaena, bangunan atau rumah milik warga berstatus legal.

"Untuk bangunannya saja, bukan tanahnya. IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangun bangunan saja," ungkap Suhaena.

Di satu sisi, Camat Koja Ade Himawan tak mau berkomentar terkait status lahan di area Rawa Badak Selatan yang ikut terbakar dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Ia menganggap, persoalan lahan tersebut bukan kewenangannya.

"Bukan kewenangan saya (soal kedudukan lahan)," ujar Ade sambil meninggalkan awak media.

Untuk diketahui, Depo Pertamina Plumpang terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam. Kebakaran ini menyebabkan 19 orang meninggal dunia dan 49 luka-luka akibat kebakaran ini.

Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Minggu (5/3/2023), sebanyak 1.085 warga saat ini masih berada di pengungsian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/15352621/pemprov-dki-disebut-terbitkan-imb-kawasan-di-sekitar-depo-plumpang-karena

Terkini Lainnya

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke