JAKARTA, KOMPAS.com - Merthy Kushandayani, istri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Pantauan Kompas.com, perempuan berhijab itu mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan blazer dan celana bahan. Merthy mulanya tampak duduk di baris depan, di kursi pertama sebelah kiri ruang persidangan. Dia terlihat membawa tas hitam asal Perancis, Louis Vuitton.
Merthy juga sempat keluar ruang persidangan lalu pindah tempat duduk, dari yang semula di kursi pertama lalu ke kursi ketiga atau paling pojok di baris yang sama.
Merthy tampak menutupi wajahnya yang dibalut masker hijau setelah Kompas.com memotret dirinya. Merthy juga sesekali memalingkan wajahnya.
Selama persidangan suaminya berlangsung, Merthy kerap mengipasi tangannya dengan kipas angin portable berwarna putih. Dia lebih banyak memainkan ponsel di tangannya sambil mendengarkan jalannya persidangan.
Istri terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, juga terlihat ditemani tiga orang perempuan.
Namun, setelah mengetahui dirinya dipotret, Merthy bergegas meninggalkan ruangan di tengah pemeriksaan saksi ahli terhadap terdakwa Teddy Minahasa.
Sebelumnya, nama Merthy juga sempat disebut-sebut oleh Rakhma, istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Rakhma.
Usai persidangan pada Rabu (22/2/2023), Rakhma mengaku dihubungi untuk datang ke kediaman Merthy. Kala itu, Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya namun Rakhma belum mengetahuinya.
"Saya masih enggak curiga karena pas saya disuruh ke rumah Bu Merthy, dibilang ditunggu Pak Teddy. Saya masih WhatsApp ke Pak Dody 'Yah, dipanggil enggak sama Bapak sama Ibu? Kok ini Bunda disuruh ke rumahnya?'" kata Rakhma.
Rakhma yang tak kunjung mendapatkan balasan dari Dody, akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah Teddy Minahasa. Di kediaman Teddy, barulah Rakhma mengetahui bahwa suaminya tengah diperiksa oleh penyidik.
"Justru pertama kali datang itu, saya ketemu awalnya sama Bu Merthy. Bu Merthy bilang, 'Ma, Dody ada masalah'," ungkap Rakhma menirukan percakapannya dengan istri Teddy Minahasa.
Adapun dalam dakwaannya jaksa menyatakan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis Zintan Prihatini | Editor Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/06/22290961/berita-foto-istri-teddy-minahasa-tenteng-tas-louis-vuitton-ke-persidangan