Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa keluarga AG sedang dalam kondisi yang tidak sehat.
“Ayahnya sedang sakit stroke, ibunya kanker paru," ungkap Mangatta saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023), dilansir dari Kompas.tv.
Selain itu, kakak AG, Ivana Yoan, yang belakangan ini muncul ke publik juga disebut baru saja menjalani operasi jantung.
"Dan kakaknya yang kemarin muncul di media itu habis operasi jantung, tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga,” kata Mangatta.
Terkait kondisi keluarga kliennya, Mangatta dan tim pun memutuskan untuk menangani perkara AG secara pro bono, yakni pelayanan hukum yang dilakukan untuk pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya apa pun.
“Memang apa adanya, kami menangani secara pro bono,” tegas Mangatta.
Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Keluarga AG: Ayah Sakit Stroke, Ibunya Sakit Kanker Paru-Paru. (Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/07/11182071/kuasa-hukum-sebut-kondisi-keluarga-ag-tengah-memprihatinkan-ayahnya-sakit