JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), sempat diikat tangannya karena adanya reaksi emosional yang berlebihan.
Hal itu diungkap juru bicara keluarga D, M Rustam, di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (7/3/2023).
"Ananda D saat ini sudah bisa membuka mata, menggerakan tangan, dan juga kaki. Tapi karena responnya beberapa kali sangat emosional, pihak keluarga sempat mengikat tangan ananda D," kata Rustam.
"Itu semata-mata dilakukan agar ananda D tidak jatuh atau melakukan sesuatu yang di luar kehendak," tambah dia.
Sebelumnya, D tampak emosional dalam video yang diunggah sang ayah, Jonathan Latumahina, di akun Twitter pribadinya.
Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, D nampak meluapkan rasa amarahnya seraya menangis.
D juga sesekali memberikan respons melalui tangannya. Ia seakan-akan memberikan umpan balik atas sentuhan yang dilakukan Jonathan.
"Itu reaksi emosional saja. Jadi dia sempat meluapkan emosionalnya (seperti dalam video yang diunggah ayah D). Menurut dokter itu adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan," ujar Rustam.
Namun, Rustam memastikan D saat ini sudah melewati fase tersebut.
Sang keponakan tak lagi meluapkan emosinya. D bahkan sudah bisa mengendalikan diri dalam beberapa jam terakhir.
"Secara medis, menurut dokter, reaksi emosional yang ditunjukkan D tidak ada istilahnya. Tapi itu bisa dikatakan bahwa D tengah melewati fase kritisnya," ungkap Rustam.
"Sekarang D juga sudah mulai tenang. Jadi boleh dibilang dia sudah melewati fase kritis," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/07/20131471/tangan-korban-penganiayaan-mario-dandy-sempat-diikat-di-icu-karena-reaksi