Permintaan itu didapat oleh Rohma, anak dari salah satu korban tewas bernama Iriana (61), usai dirinya mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta.
Rohma menjelaskan bahwa ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan sejumlah surat kepadanya.
Menurut Rohma, surat tersebut ditandatangani saat mengambil jenazah orangtuanya yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Saat itu, Rohma mengaku bahwa ia dan keluarganya tidak membaca lebih lanjut mengenai surat yang disodorkan pihak yang mengaku dari Pertamina lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya.
Namun, setibanya di rumah usai pemakaman Iriana, keluarga terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut.
Pasalnya, isi di dalam surat itu menyatakan keluarga menerima uang santunan sebesar Rp 10 juta dan tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.
Hal tersebut membuat Rohma mengaku kecewa lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani sura itu dan terima uang Rp 10 juta karena dalam keadaan bingung saat ambil jenazah orangtua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma saat ditemui jurnalis KOMPAS TV, Senin (6/3/2023) sore, dikutip dari Kompas.tv.
Tanggapan Pertamina
Terkait dengan keluarga Rohma, Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Bagian Barat, Deny Djukardi, menyatakan akan menelusurinya.
Pihaknya bakal mengonfirmasi ke jajaran Pertamina Plumpang dan tim yang ada di lapangan, baik yang ada di lokasi kebakaran serta tim yang bersiaga di rumah sakit.
Menurut Deny, saat ini tim masih mendata ahli waris yang menjadi korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang.
"Kami akan meminta konfirmasi dengan tim kami di Plumpang, karena kami masih mendata masing-masing korban dan ahli waris," ujar Deny.
Adapun peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.11 WIB.
Dalam kejadian itu, belasan orang dilaporkan meninggal dunia, serta puluhan mengalami luka bakar.
Tak hanya itu, musibah kebakaran depo merembet hingga ke pemukiman warga sekitar yang menyebabkan ratusan warga mengungsi. Belum diketahui secara pasti penyebab dari kebakaran tersebut.
Belakangan, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Menurut Irto, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Santuni Rp10 Juta, Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Disodorkan Surat Tidak Gugat Pertamina. (Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/10152071/usai-diberi-rp-10-juta-keluarga-korban-kebakaran-mengaku-disodorkan-surat