Salin Artikel

Diperiksa di Polda Metro, AG Pacar Mario Bakal Didampingi Kementerian PPPA dan Bapas


JAKARTA, KOMPAS.com - AG (15), pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, didampingi dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Untuk diketahui, AG, pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023) hari ini.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) dan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Trunoyudo, AG mendapatkan pendampingan dalam proses pemeriksaan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar membenarkan mengenai pendampingan terhadap AG untuk proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu ini.

Pendampingan diberikan dalam rangka menjamin hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani proses pemeriksaan.

"Iya kami diminta untuk pendamping, rencananya seperti itu karena kan ini bagian dari penyidikan. Jadwalnya hari ini mulai ada pemeriksaan AG, cuma tadi belum diinformasikan jam ataupun tempatnya," ungkap Nahar.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/11085491/diperiksa-di-polda-metro-ag-pacar-mario-bakal-didampingi-kementerian-pppa

Terkini Lainnya

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana saat Pilkada 2024

Megapolitan
Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Warga Duga Mayat Dalam Toren di Pondok Aren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba

Megapolitan
8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

8 Remaja Bersenjata Tajam di Bogor Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Megapolitan
Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Penemuan Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Buka Penutup 3 Kali Putaran

Megapolitan
Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Polisi: 11 Anak di Bogor Dicabuli Saat Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berkedok Jual Nasi di Bojonggede

Megapolitan
Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Pria di Bogor Cabuli 11 Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Tambahan Waktu Sewa Sepeda Listrik

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Megapolitan
Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Ahok, PDI-P, dan Jalan Terjal Menuju Pilkada 2024 di DKI serta Sumut

Megapolitan
Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas sampai Tiga Kali

Megapolitan
Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Penadah HP Hasil Curian di Jakarta Pusat

Polisi Tangkap 4 Penadah HP Hasil Curian di Jakarta Pusat

Megapolitan
Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah

Identitas Mayat Dalam Toren di Pondok Aren, Ternyata Tetangga Pemilik Rumah

Megapolitan
Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Pria di Jakpus 12 Kali Jambret HP, Hasilnya untuk Kebutuhan Sehari-hari

Megapolitan
Pengemudi Motor Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Kartini Depok Meninggal Dunia

Pengemudi Motor Korban Tabrakan Beruntun di Jalan Kartini Depok Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke