JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya, membeberkan makna kode "Mainkan ya, Mas" dari Irjen Teddy Minahasa kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Krisanjaya menjabarkan hal tersebut dalam sidang dengan terdakwa Dody, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya soal kode penyisihan barang bukti sabu dari Teddy.
Pemberian kode itu terungkap dari pesan WhatsApp keduanya saat Teddy masih menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody menjabat Kapolres Bukittinggi.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan Teddy kepada Dody, terdapat kalimat "Mainkan ya, Mas" yang dijawab oleh Dody "Siap, Jenderal".
"Dijawab lagi oleh atasannya 'Minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya, 'Siap 10, Jenderal'. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan atau hanya narasi saja?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (8/3/2023).
Krisanjaya kemudian menjelaskan bahwa dari segi pilihan kata "mainkan" dapat diartikan sebagai sebuah perintah.
Sebab, ada teks pendahulu atau teks penyerta yang memaknai kata "mainkan".
"Kemudian perintah yang kedua adalah minimal. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan," papar Krisanjaya.
"Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'Mainkan, Mas, minimal seperempatnya'. Nah, apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya," sambung dia.
Sebelumnya asisten pribadi Dody, Syamsul Ma'arif, berujar, pada 20 Mei 2022, Dody menceritakan bahwa dirinya diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap Pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya, Yang Mulia," ungkap Syamsul saat duduk sebagai saksi mahkota, Kamis (23/2/2023).
Pada 21 Mei 2022, Dody lalu menunjukkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp. Dody meyakinkan Syamsul bahwa itu merupakan nomor telepon milik Teddy Minahasa.
"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," sebut Syamsul.
Dody kemudian meminta Syamsul untuk mencari tawas.
Meski awalnya menolak, Syamsul akhirnya membeli 10 kilogram tawas dari salah satu toko online. Syamsul lalu menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Masih atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/12564421/ahli-bahasa-beberkan-makna-kode-mainkan-ya-mas-dari-teddy-minahasa-ke