JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan pelaku anak berinisial AG (15) yang disebut terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban koma selama berminggu-minggu.
Sebelumnya, polisi sudah menahan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya D dengan tangan kosong, dan Shane Lukas (19) yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan.
Berikut rangkuman sejumlah fakta terbaru terkait penahanan AG:
Ditahan setelah 6 jam pemeriksaan
AG ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik subdit renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
“Malam ini kami putuskan dari penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
AG ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, artinya kita menyesuaikan dengan Undang-undang," kata Hengki.
Akan ditahan 7 hari dan bisa diperpanjang
Hengki menjelaskan bahwa AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Rabu malam.
Jika dirasa perlu, maka waktu penahanan akan ditambah.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
AG keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Pertimbangan polisi tahan AG
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan khusus hingga akhirnya menahan AG yang masih di bawah umur.
Menurutnya, AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
AG dinilai butuh pendampingan, apalagi orangtuanya disebut tengah sakit.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” beber Hengki.
Latar belakang kasus
Diberitakan sebelumnya, D dianiaya oleh Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Emosi Mario tersulut karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
AG juga ada di lokasi penganiayaan. Namun, polisi tidak menjelaskan dengan gamblang apa keterlibatan AG dalam kasus ini.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki, sebelumnya.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/05100051/ag-pacar-mario-dandy-akhirnya-ditahan-di-rutan-khusus-anak-karena-kasus