Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.
Di kalangan anak muda, jual beli pakaian impor bekas dikenal dengan istilah thrifting.
Rencananya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan melakukan penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini.
Hal itu katanya, penertiban itu akan dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.
"Tindakan untuk praktik thrifting pasti ada. Penindakan dilakukan bersama aparat penegak hukum. Akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Jerry saat ditemui di Pasar Tagog Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).
Praktik jual beli pakaian bekas atau thrift salah satunya masih marak di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia, seperti diberitakan Kompas.com.
Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun , Dandy Bayu Bramasta
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/09/06000081/tren-thrifting-ini-aturan-kemendag-soal-larang-impor-pakaian-bekas