JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban tewas dalam kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) lalu mengaku disodorkan sejumlah uang duka oleh PT Pertamina.
Keluarga dari masing-masing korban tewas sejatinya menerima Rp 10 juta uang duka.
Namun, tidak semua keluarga bersedia menerima uang duka tersebut karena mereka mengeklaim harus menandatangani surat yang berisi poin untuk tidak menuntut Pertamina.
Sejumlah keluarga yang menerima santunan itu pun mengaku terkecoh dan tidak sempat membaca poin tersebut hingga mereka menyesal telah menerima santunan.
Kompas.com merangkum polemik berkaitan dengan uang duka atau santunan dari Pertamina tersebut di sini:
Keluarga korban buka suara
Keluarga dari korban tewas Iriana (61) diketahui sebagai pihak yang pertama kali membeberkan soal isu tersebut ke publik.
Anak Iriana bernama Rohma mengatakan ada pihak yang mengaku dari Pertamina menyodorkan uang duka Rp 10 juta saat dirinya menjemput jenazah ibunda di RS Polri Kramat Jati, Minggu (5/3/2023).
Rohma diminta untuk menandatangani sebuah surat usai menerima uang tersebut. Namun, Rohma tidak sempat membaca poin-poin di dalam surat itu karena masih dirundung duka.
Namun, setibanya di rumah usai pemakaman Iriana, keluarga korban terkejut membaca salinan surat bermaterai yang mereka dapatkan dari Pertamina.
Pasalnya, di dalam surat itu tertulis poin yang menyatakan bahwa keluarga yang menerima santunan itu tidak boleh menggugat Pertamina di kemudian hari.
Rohma mengaku kecewa karena dia merasa Pertamina memanfaatkan kondisi keluarga korban yang sedang berduka.
"Keluarga menandatangani surat itu dan terima uang Rp 10 juta karena dalam keadaan bingung saat ambil jenazah orangtua dan tidak sadar apa isi suratnya," ujar Rohma, Senin (6/3/2023) sore, dikutip dari Kompas.tv.
Keluarga tolak santunan
Acep Hidayat (53) yang kehilangan empat anggota keluarganya mengaku juga disodorkan uang duka oleh Pertamina
Namun, Acep mengaku menolak uang duka senilai Rp 40 juta tersebut lantaran ia harus menandatangani sebuah surat yang berisi poin larangan menggugat Pertamina.
"Itu yang jadi pertanyaan kami. Ada tulisan tidak boleh menggugat, cuman belum tercoret. Jadi dia ngasihnya polos, berbentuk form. Nama, dan lain-lain, cuman yang poin 3 itu belum dicoret," kata Acep, Rabu (8/3/2023).
Surat itu tidak dilengkapi dengan kop perusahaan di bagian atasnya.
Hal itu juga yang membuat Acep keberatan untuk menandatanganinya karena terkesan tidak resmi.
“Saya bilang saya tidak membutuhkan biaya itu, saya bilang yang kami butuhkan hanya kami dapat jenazah dan menguburkannya secara layak," imbuhnya, dilansir dari TribunJakarta.com.
Acep kehilangan empat anggota keluarga dalam musibah kebakaran tersebut.
Mereka adalah anak Acep bernama Trish Rhea Aprilita (12), mertuanya bernama Sumiati (71), keponakannya Raffasya Zajid Atallah (3), dan adik iparnya M. Suheri Irawan (32).
Beredar dua versi surat
Belakangan, beredar surat yang diduga disampaikan oleh PT Pertamina kepada keluarga korban tewas.
Ada dua versi surat yang beredar. Salah satunya berisi poin larangan bagi keluarga korban yang menerima santunan untuk menggugat Pertamina. Poin itu tampak dicoret.
Di sisi lain, dalam surat kedua, poin yang memberatkan keluarga itu sudah tak lagi tercantum.
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com, surat pertama yang diterima dari salah satu keluarga korban pada Minggu (5/3/2023) tidak dilengkapi kop perusahaan PT Pertamina.
Ada empat poin dalam surat tersebut. Poin pertama menegaskan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas.
Lalu, poin kedua menerangkan bahwa ahli waris menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
Poin ketiga berisi “Bahwa saya dan/atau AHLI WARIS menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group”.
Poin keempat menyatakan bahwa ahli waris menyetujui surat pernyataan tersebut.
Di bagian bawah tertempel materai Rp 10.000 yang ditandatangani keluarga korban tewas.
Terbaru, keluarga almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima uang duka pada Rabu.
Ibunda Iqbal, Desiyana (35), menerima surat yang berisi tiga poin. Tidak ada pernyataan terkait larangan menggugat Pertamina di situ.
"Itu sudah beda dari yang kemarin. Sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana di rumah keluarganya di Kampung Mangga, RT 10 RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).
Tanggapan pertamina
PT Pertamina membantah informasi yang menyebut bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pihaknya hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Yang kami sampaikan di tahap awal ini adalah biaya pemakaman dan selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," ujar Irto.
(TribunJakarta.com: Gerald Leonardo Agustino/ Kompas.com: Abdul Harris Maulana, Larissa Huda)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/06040601/serba-serbi-polemik-uang-duka-kebakaran-plumpang-ada-surat-pernyataan-tak