JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial AN, sopir Mitsubishi Pajero yang diduga onani di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Aksi tak senonoh AN sebelumnya viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, AN tampak menuntaskan hasratnya di dalam mobil sembari melihat ke arah pejalan kaki yang turun dari JPO.
Ia melihat para pejalan kaki melalui kaca sunroof yang dibuka lebar-lebar oleh AN.
Alhasil, tiap pejalan kaki yang turun bisa saling berpandang dengan AN.
Aksinya diketahui majikan
AN ternyata berprofesi sebagai seorang sopir.
Aksi tak senonoh AN yang menjadi perbincangan warganet akhirnya diketahui oleh sang majikan, E.
E mengetahui aksi bejat AN usai menemukan video sangat sopir ketika berselancar di dunia maya.
Ia meyakini bahwa terduga pelaku adalah sopir pribadinya karena melihat ciri-ciri mobil yang ada di dalam video.
Sang majikan pun langsung menyerahkan AN ke kantor polisi.
"Terduga pelaku diserahkan langsung oleh majikannya ke Polsek Setiabudi pada Rabu malam. Majikan AN tampaknya menyadari bahwa mobil yang ada di dalam video tersebut adalah mobil pribadinya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (9/3/2023).
Hasrat tak terbendung
Saat diperiksa polisi, AN mengaku tidak mampu menahan nafsunya hingga akhirnya onani di dalam mobil.
Istri AN yang diketahui tengah hamil tua ditengarai menjadi penyebab utama sehingga AN tidak bisa menuntaskan hasratnya di rumah.
"Setelah melakukan pendalaman dan meminta keterangan, kami mendapati bahwa motif AN melakukan aksi tersebut adalah untuk memenuhi atau memuaskan hasrat sendiri," ujar Nurma.
"Istrinya kebetulan lagi hamil besar, sembilan bulan. Mungkin itu menjadi pemicu. Dia juga ngaku begitu soalnya," tambah dia.
Terancam kurungan lebih dari 10 tahun
Akibat aksinya, AN disangkakan dengan pasal berlapis. Hukuman penjaranya bisa lebih dari 10 tahun.
Nurma mengatakan, setidaknya ada dua pasal yang bisa dijerat kepada AN. Pertama, disangkakan dengan UU Pornografi Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Kemudian AN juga bisa disangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan yang ancaman hukumannya mencapai dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
"Sangkaan pasalnya adalah Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan Pasal 281 KUHP yang total hukumannya menyentuh 10 tahun," tegas Nurma.
Kesaksian perekam video
Viralnya video AN di jagat maya tak terlepas dari peran seorang wanita berinisial J.
Keberanian J untuk mendokumentasikan aksi tak senonoh AN sukses membuat atensi publik.
"Kesaksian perekam itu dia kebetulan lagi melintasi JPO. Dia kemudian melihat (sopir Pajero) sedang melakukan itu (onani), tapi si sopir diam saja," ungkap Nurma seraya menirukan kesaksian J.
"Perekam akhirnya memilih balik lagi. Dia kemudian merekam aksi tidak senonoh tersebut," lanjut Nurma.
J sendiri telah dimintai keterangan di Polsek Setiabudi. Kini status J adalah sebagai saksi dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/10/08380631/fakta-sopir-pajero-onani-di-bawah-jpo-setiabudi