JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta merasa khawatir penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Jalan Tanah Merah Bawah atau di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, bisa menimbulkan potensi penjualan tanah ilegal.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui gubernurnya saat itu, Anies Baswedan, menerbitkan IMB kawasan Jalan Tanah Merah Bawah pada 2021.
Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Bambang Kusumanto mengatakan penerbitan IMB yang tidak sesuai ketentuan akan berdampak pada penjualan lahan yang ilegal.
"Jelas dong, itu kan memberikan semacam hak ya. Bukan hak milik, tapi kayak hak tinggal," ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (12/3/2023).
Bambang menyebutkan, IMB kawasan itu memiliki nilai karena dianggap sebagai hak tinggal.
Jika ada yang pindah tempat tinggal, warga Jalan Tanah Merah bisa jadi menjual IMB kawasan tersebut.
Proses menjual IMB kawasan ini yang kemudian menjadi penjualan tanah ilegal.
"Jadi, kalau mau pindah dari situ, dia akan coba jual. Nah ini yang menjadikan makin complicated masalahnya itu," ucapnya.
Sebagai informasi, IMB kawasan Jalan Tanah Merah menjadi polemik usai Depo Pertamina Plumpang terbakar hebat pada 3 Maret 2023.
Akibat kebakaran itu, sebanyak 21 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu berencana mendirikan zona aman (buffer zone) di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Dengan didirikannya buffer zone itu, otomatis warga Jalan Tanah Merah Bawah bakal terdampak relokasi.
Tak hanya mendirikan buffer zone, Kementerian BUMN berencana memindahkan Depo Pertamina Plumpang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/12/22013831/imb-kawasan-di-kampung-tanah-merah-fraksi-pan-khawatir-timbulkan-jual
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.