Hal itu sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melarang seluruh ASN menggelar buka puasa bersama.
"Apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden akan kami sosialisasikan, sehingga instruksi ini akan kami jalankan sebaik-baiknya," ujar Tri kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Tri pun meminta seluruh jajarannya mematuhi instruksi yang sudah dilontarkan oleh Presiden.
Tri menyatakan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada ASN yang menggelar acara buka bersama.
"Nanti akan ada tahapannya. Ada kode etik kepegawaian yang memang berkaitan dengan hukuman disiplin," kata dia.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
Dalam surat tersebut, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/24/20151761/ikuti-instruksi-presiden-pemkot-bekasi-larang-asn-buka-puasa-bersama