Salin Artikel

Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku kecolongan dengan terjadinya kasus penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, sedikitnya ada 500 jemaah yang menjadi korban khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kerugian yang dialami para korban ditaksir lebih dari Rp 100 miliar.

PT Naila sendiri baru dimasukkan Kemenag ke daftar hitam penyelenggara perjalanan ibadah umrah, setelah kepolisian mengekspos kasus penipuan ratusan jemaah tersebut ke publik.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, Kemenag sebetulnya sudah mengendus dugaan kasus penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sejak September 2022.

Kala itu, Kemenag mendapatkan informasi bahwa ada jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Dari temuan tersebut, Kemenag hanya memberikan peringatan kepada PT Naila atas gagalnya pemberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

"Direktorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus sudah cukup lama mengendus Naila ini. Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat. Maka kami setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan," ujar Mujib dikutip Jumat (31/3/2023).

Mujib mengakui bahwa Kemenag tidak langsung bergerak cepat memberikan sanksi, hingga mem-blacklist PT Naila. Sebab pihak PT Naila menyampaikan komitmen lisan akan mengupayakan keberangkatan para jemaah.

Di samping itu, kata Mujib, Kemenag juga mempertimbangkan banyaknya jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh PT Naila.

"Kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," kata Mujib.

"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah, baik yang lunas maupun cicilan jemaah PT Naila itu masih ada," sambung dia.

Jemaah diberangkatkan, lalu ditelantarkan

Setelah pemberian teguran pertama, PT Naila justru masih terus mempromosikan jasa perjalanan umrahnya dan menjaring para calon jemaah.

Terungkap pula hanya beberapa jemaah yang diberangkatkan ke Arab Suci. Para jemaah kemudian ditelantarkan hingga tidak bisa pulang ke Indonesia usai melaksanakan ibadah umrah.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa para korban tidak difasilitasi tiket perjalanan pulang dan tidak disediakan penginapan setelah menjalankan umrah.

"Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu, kemudian juga ada jemaah di beberapa daerah hasil penelusuran kami yang belum diberangkatkan," ungkap Mujib.

Mujib menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena jajarannya tidak melakukan verifikasi ulang seluruh jemaah yang diberangkatkan ataupun dipulangkan di setiap bandara.

Selama ini, tidak semua jemaah umrah diverifikasi ulang dengan pemindaian barcode berisi identitas peserta umrah yang didaftarkan ke Kemenag.

Proses pemindaian barcode yang terpasang di kartu nama peserta, hanya dilakukan petugas umrah terhadap tour leader atau pimpinan dari rombongan.

"Misalnya di Bandara Soekarno-Hatta, yang kami lakukan adalah mengonfirmasi ulang tidak per jemaah. Jadi hanya tour leader-nya saja. Kami hanya memastikan saja bahwa jemaah yang berangkat sesuai yang direncanakan, jumlahnya sama," ungkap Mujib.

Kewalahan lakukan pemantauan

Selain itu, Mujib menyebut, Kemenag kesulitan memantau dan mengawasi kantor-kantor cabang perusahaan penyelenggaraan perjalanan umrah (PPU).

Kondisi tersebut membuat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah bisa memiliki ratusan kantor cabang tanpa izin resmi dari Kemenag.

"Sebenarnya kalau di PPU masih ada verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. kalau induknya kami verifikasi," ucap Mujib.

Sementara untuk kantor cabang, kata Mujib, hanya perlu mendaftarkan izin secara daring melalui situs Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal.

Mujib berpandangan, kemudahan pengajuan izin tersebut pun mempersulit pengawasan dan pengawasan Kemenag terhadap cabang-cabang milik PPU yang telah mempunyai izin resmi.

"Hanya mengunggah akta notaris dì online single submission atau OSS. Jadi persyaratannya sangat mudah dan pada akhirnya menjadi PR (pekerjaan rumah) kami dalam rangka meningkatkan pengawasan," ungkap Mujib.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Mujib, travel PT Naila yang menipu dan menelantarkan jemaah umrah memiliki 316 cabang. Sementara yang tercatat dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama hanya 48.

"Tadi sudah disampaikan cabang Naila yang tercatat (memiliki izin) ini ada 48, sementara yang cabang tidak resmi lebih dari 300. Proses verifikasinya seperti apa? Perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat," kata Mujib.

"Jangankan cabang, untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang ter-upload," jelas Mujib.

Kemenag akhirnya blacklist PT Naila

Terkait kasus penipuan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang dari PT Naila sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Pada Sabtu (1/4/2023), Kemenag akhirnya mengumumkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PT Naila dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin.

Mujib Roni menjelaskan, langkah itu diambil setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah umrah.

Informasi mengenai PT Naila juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI yang dipublikasikan melalui laman resmi Kemenag.go.id.

"Sudah kami take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," kata Mujib saat dikonfirmasi. 

Mujib menambahkan bahwa Kemenag akan menggelar rapat tingkat pimpinan untuk membahas lebih lanjut kasus penipuan jemaah oleh PT Naila pada Senin (3/4/2023).

Nantinya, sanksi yang akan dijatuhkan untuk PT Naila akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

"Senin besok akan kami rapatkan bersama unsur pimpinan. Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI sudah terbit," jelas Mujib.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/01/17574981/gerak-lambat-kemenag-tindak-travel-naila-penipu-ratusan-jemaah-umrah

Terkini Lainnya

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke