Gaya rambut Mario berbeda dibandingkan dengan kondisinya satu bulan lalu, tepatnya ketika rekonstruksi kasus penganiayaan D pada 10 Maret 2023.
Rambut Mario terlihat lebih rapi. Sisi kiri dan sisi kanannya kini tampak tipis, tak seperti ketika rekonstruksi yang terlihat tebal.
Kuasa hukum Mario, Basrie, mengaku tidak tahu-menahu soal perubahan gaya rambut kliennya.
Ia berdalih, hal itu merupakan kewenangan Polda Metro Jaya, yang menjadi tempat Mario ditahan.
Oleh karena itu, kuasa hukum tidak ada kewenangan, termasuk soal pakaian yang dikenakan dari ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kalau di persidangan kan harus rapi. Jadi kalau soal itu, (perubahan gaya rambut) bisa tanya ke Polda," ujar Basrie di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Dalam sidang kemarin, Basrie menyebutkan bahwa Mario dimintai keterangan cukup lama.
Dalam sidang tertutup itu, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengorek informasi dari Mario kurang lebih selama satu jam.
Basrie mengungkapkan, salah satu hal yang disampaikan kliennya dalam sidang AG adalah soal motif penganiayaan D.
"Klien kami menyampaikan dalam persidangan bahwa kalau bukan karena informasi dari APA (Amanda), enggak mungkin terjadi penganiayaan," beber Basrie.
Mario, kata Basrie, hanya berusaha jujur ketika menyampaikan motif yang menjadi pemicunya menganiaya D.
"Benar poin tersebut disampaikan klien kami di persidangan. Itu poin penting yang disampaikan dia dalam persidangan AG dan faktanya seperti itu," kata Basrie.
Untuk diketahui, Mario adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG sudah berstatus terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/12064441/mario-dandy-punya-gaya-rambut-baru-saat-jadi-saksi-di-sidang-ag-kuasa