JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya tak lagi setangguh saat menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Hal ini disampaikan Dody saat duduk sebagai terdakwa kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya begitu rapuh, tidak lagi tangguh seperti sebelumnya dalam menjalani berbagai rintangan," ucap Dody dalam sidang.
Sambil berurai air mata, Dody menyampaikan bahwa tak pernah terpikirkan olehnya terlibat dalam pusaran peredaran sabu.
Dody mengaku hanya loyal dan menuruti perintah Teddy untuk menyisihkan barang bukti sabu, dan menukarnya dengan tawas.
Dody pun merasa bersalah dan menyayangkan kariernya harus hancur akibat menjalani perintah pimpinan yang salah.
"Tidak ada kata lain yang saya ucapkan selain menyatakan rasa penyesalan yang amat dalam," papar Dody.
"Rasa penyesalan ini kepada Allah yang Maha Pemurah, karena sebagai umat beragama saya telah tersesat dalam labirin ini," sambungnya.
Dody mengatakan, kini hari-harinya diselimuti mendung tak berujung.
Semua ini, kata Dody, disebabkan perintah salah Teddy Minahasa yang menyeretnya dalam kasus peredaran sabu.
Dody menyatakan, dia tak kuasa menolak perintah lantaran merasa tertekan dan takut dengan jenderal bintang dua yang memiliki kuasa itu.
"Saya sangat menyesal kenapa saya harus mengikuti perintah Kapolda Teddy Minahasa, yang tidak pernah sekalipun saya kecewakan saat dia memerintahkan tugas-tugas dan arahan yang wajar," ungkap Dody.
Seharusnya, lanjut Dody, sebagai polisi berpangkat AKBP dia berani menolak perintah Teddy. Sehingga dia tak perlu melaksanakan sesuatu yang menyalahi hukum.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Adapun pada Senin (27/3/2023), JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, Teddy dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu dari Mapolres Bukittinggi, lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/15070311/bacakan-nota-pembelaan-akbp-dody-saya-begitu-rapuh-tak-lagi-tangguh