Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 61 orang yang terdiri dari 55 WNA dan 6 WNI ditahan terkait dugaan kasus penipuan media elektronik.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku diduga menipu dengan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
"Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan menelpon mengaku sebagai polisi, kadang-kadang minta tebusan. Perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan," ungkap Djuhandhani dalam video YouTube Kompas TV, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani menambahkan, para korban penipuan berasal dari luar Indonesia, seperti Singapura, Thailand, China, dan lainnya.
Para pelaku menggunakan Bahasa Mandarin dalam melancarkan aksi penipuannya.
"Sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung. Berdasarkan pengakuan mereka korbannya terdiri dari daerah-daerah yang berada di daratan China," jelas Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal acces, serta menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah.
Setelah polisi melakukan penggerebekan, para tersangka dibawa ke luar rumah dan langsung dibawa ke gedung Bareskrim Mabes Polri.
Hingga saat ini penyidik masih mencari berkas dan dokumen pribadi para pelaku, seperti tanda pengenal dan paspor.
Hal itu dilakukan guna mengetahui asal dan rentang waktu tinggal para pelaku.
Selanjutnya, Dittipidum akan melanjutkan penyelidikan dan bekerja sama dengan satuan kepolisian dari negara-negara asal para korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/06/10450681/55-wna-digerebek-polisi-di-rumah-mewah-duren-sawit-terkait-penipuan