Salin Artikel

Kesal Bayinya Terus Menangis dan Suami Hilang Kontak, Seorang Ibu di Tangerang Tega Lempar Anak ke Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Kamrah (38) tega melempar bayinya yang masih berusia sepuluh bulan ke kali yang berada di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono mengatakan, Kamrah merasa tertekan dan lelah karena sang anak yang bernama M Al-ikhsan itu terus menangis selama beberapa hari.

Kamrah merasa lelah karena pekerjaan rumah tangga dan faktor ekonomi. Kamrah sudah beberapa hari juga tak bisa menghubungi suaminya yang bekerja di Jakarta.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, motif tindakan itu adalah karena anak terus menangis selama beberapa hari," kata Sigit dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (9/4/2023).

Menurut Sigit, Kamrah melempar bayinya ke kali dengan sadar dan sengaja. Jasad bayi tersebut ditemukan tewas mengambang di Kali Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/6/2023).

Berdasarkan penuturan tersangka, Sigit berujar, anaknya itu terus menangis sejak Jumat (31/3/2023) hingga Senin (3/4/2023) tanpa sebab yang jelas.

"Karena hal itu, tersangka menjadi jengkel dan marah, lalu mengaku mendapat bisikan untuk membuang anaknya ke kali," tutur Sigit.

Bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Mereka tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo.

Kamrah membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak satu kilometer sambil menggendong korban.

Sesampainya di kali, Kamrah langsung membuang anaknya. Ia sempat tersadar lalu berusaha menolong, namun upayanya gagal.

"Karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong," ungkap Sigit.

Menurut Sigit, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan psikologi yang bersangkutan, dinyatakan yang bersangkutan sehat secara psikologis dan dapat menjawab pertanyaan," ucap Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/09/10445911/kesal-bayinya-terus-menangis-dan-suami-hilang-kontak-seorang-ibu-di

Terkini Lainnya

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke