JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio (20), Basri Bundu mengatakan ada pihak atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengacara kliennya.
"Saya sampaikan bahwa ada pihak atau oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy di Polda Metro Jaya, pada saat itu dikonfirmasi ke saya bahwa ada oknum yang mengaku sebagai lawyer klien saya," ujar Basri saat ditemui wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Basri juga mengaku sudah menandatangani surat kuasa baru sebagai pengacara Mario Dandy dalam sidang nantinya.
"Kami sudah tanda tangan surat kuasa baru ya untuk persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.
Ia pun masih mempertanyakan cara oknum tersebut melakukan komunikasi dengan Mario Dandy yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Itu kan kami mempertanyakan, cara komunikasinya bagaimana, Kan di dalam rutan itu kan nggak ada alat komunikasi, kok bisa mengaku sebagai lawyer Mario Dandy," jelas dia.
"Kami sangat menyayangkan ada oknum yang ingin menganggu kinerja saya selama ini. Kami ini sudah mendampingi dari Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya dan kami tidak boleh menjanjikan sesuatu kepada klien, kami berpegang teguh kepada sumpah advokat," tambah dia.
Basri pun memperingatkan oknum yang mengaku sebagai pengacara baru Mario Dandy agar mencabut berkasnya.
"Jadi kami sangat keberatan dan kami akan mempelajari itu ya apakah itu melanggar kode etik," pungkas dia.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.
Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/09/17024331/pengacara-sebut-ada-oknum-yang-mengaku-jadi-lawyer-baru-mario-dandy