JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraeni, meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terhadap terdakwa AG (15).
Diketahui, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), AG divonis tiga tahun dan enam bulan bui dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20).
"Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut," ujar Mellisa dalam keterangannya.
Keluarga D meminta agar banding terhadap AG dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Hal ini mengingat AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan D.
Pelaku anak itu juga terbukti turut serta dan bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," ucap Melissa.
Melissa menyebut, pihaknya berharap agar tak ada lagi tindakan kekerasan seperti yang dialami D.
"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban ditengah- tengah kehidupan bermasyarakat," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan, kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ungkap Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin.
Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan. Ketiga, AG mempunyai orangtua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/10/19060091/ag-mantan-pacar-mario-divonis-35-tahun-keluarga-d-minta-jaksa-banding